Berita

Bupati dan Sekda Cilacap Kumpulkan Uang Setoran Untuk THR Sudah Diamankan KPK

×

Bupati dan Sekda Cilacap Kumpulkan Uang Setoran Untuk THR Sudah Diamankan KPK

Sebarkan artikel ini

EKSPRESNEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti, termasuk handphone yang diduga terkait dugaan pemerasan oleh Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyitaan dilakukan saat penyidik melakukan penggeledahan pada hari ini, 16 Maret. Lokasi yang didatangi adalah Rumah Dinas dan Kantor Bupati, Kantor Sekda, serta Kantor Asisten 1,2, dan 3.

“Dalam penggeledahan tersebut penyidik mengamakan dan menyita sejumlah dokumen dan beberapa barang bukti elektronik, diantaranya handphone yang berisi chat-chat terkait pengumpulan uang dari kepala SKPD ke Kepala Bidang masing-masing,” kata Budi kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Senin, 16 Maret.

Selanjutnya, barang bukti ini bakal diekstraksi. Proses ini dilakukan untuk membuktikan pebuatan Syamsul dan Sadmoko. “Penyidik tentunya akan mengekstraksi dan menganalisis setiap barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan ini,” tegas Budi.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman bersama Sadmoko Danardono selaku Sekda Kabupaten Cilacap sebagai tersangka dugaan pemerasan.

Dugaannya, Syamsul minta Sadmoko mengumpulkan uang setoran untuk kepentingan THR Idul Fitri 1447 Hijriah untuk diberikan kepada pihak eksternal, yakni Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap dan pribadi

KPK menyebut uang yang dikumpulkan ditarget mencapai Rp750 juta dari kebutuhan Rp515 juta. Setiap satuan kerja di dinas daerah setempat harus menyetor Rp75-100 juta.

Adapun Syamsul meminta setoran diserahkan pada 13 Maret 2026. Jika belum menyetor, perangkat daerah itu akan ditagih para asisten pemkab dibantu oleh Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Cilacap.

Akibat perbuatannya, Syamsul dan Sadmoko kemudian disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.