Berita

Stigmatisasi Londo Ireng Oleh Presiden, PBHI : Hentikan Retorika Penghinaan dan Permusuhan Terhadap Warga

×

Stigmatisasi Londo Ireng Oleh Presiden, PBHI : Hentikan Retorika Penghinaan dan Permusuhan Terhadap Warga

Sebarkan artikel ini

EKSPRESNEWS – Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) mengecam keras pernyataan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Kamis, 23 Juli 2026, yang melabeli wartawan, akademisi, ekonom, organisasi masyarakat sipil, dan pihak-pihak yang mengkritik pemerintah sebagai “londo ireng.”

Kebebasan menyampaikan pendapat dan berekspresi dijamin secara tegas dalam Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Perlindungan tersebut mencakup hak setiap orang untuk mencari, memperoleh, menerima, serta menyampaikan informasi dan pendapat, termasuk kritik terhadap kebijakan maupun tindakan pemerintah.

Sebagai negara pihak ICCPR, Indonesia berkewajiban tidak hanya menjamin kebebasan berekspresi secara normatif, tetapi juga menciptakan lingkungan yang memungkinkan warga menggunakan hak tersebut tanpa rasa takut, intimidasi, maupun ancaman. Kewajiban tersebut melekat pada seluruh organ negara, terutama Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan.

Dalam perspektif hak asasi manusia, negara memikul tiga kewajiban utama, yaitu menghormati _(to respect)_, melindungi _(to protect)_, dan memenuhi _(to fulfil)_ hak asasi manusia. Kewajiban untuk menghormati mengharuskan negara tidak melakukan tindakan yang secara langsung maupun tidak langsung menghambat penggunaan hak-hak warga negara. Karena itu, penggunaan label yang mendiskreditkan kelompok pengkritik justru bertentangan dengan kewajiban konstitusional Presiden sebagai penyelenggara negara.

Dalam pandangan PBHI, pernyataan Presiden tersebut adalah pilihan retorika politik yang menegaskan bahwa Presiden Prabowo anti kritik. Selain itu, pelabelan terhadap kelompok masyarakat yang menjalankan fungsi pengawasan publik merupakan bentuk stigmatisasi terhadap penggunaan hak konstitusional warga negara. Dalam negara demokrasi, kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari mekanisme _checks and balances_, bukan tindakan permusuhan terhadap negara maupun pemerintah. Demokrasi justru mengandaikan adanya ruang bagi warga negara untuk menguji, mengawasi, mengkritik, dan mengevaluasi penyelenggaraan kekuasaan.

Di samping itu, PBHI menilai bahwa pelabelan “londo ireng” terhadap wartawan, akademisi, ekonom, organisasi masyarakat sipil, maupun warga yang menyampaikan kritik merupakan bentuk delegitimasi terhadap partisipasi publik. Narasi demikian berpotensi membangun dikotomi antara pemerintah dan warga negara, seolah-olah kritik identik dengan permusuhan atau pengkhianatan. Padahal, dalam demokrasi konstitusional, loyalitas kepada negara justru diwujudkan melalui partisipasi aktif dalam mengawasi penggunaan kekuasaan.

Lebih jauh, PBHI memandang bahwa pembatasan kebebasan berekspresi pada pemerintahan ini tidak hanya hadir dalam bentuk kriminalisasi, penangkapan, atau penggunaan koersi fisik yang bersifat keras _(hard)_ namun juga lunak _(soft)_ melalui penggunaan stigma, pelabelan, delegitimasi, maupun retorika yang merendahkan pengkritik, pengamat, media, dan organisasi Masyarakat sipil. Apa yang dilakukan oleh pemerintah merupakan bentuk pembatasan langsung dan tidak langsung _(direct and indirect restriction)_ yang mempersempit ruang sipil _(shrinking civic space)_ dan memundurkan demokrasi _(regressive democracy)_.

PBHI menegaskan bahwa kritik adalah hak konstitusional warga negara sekaligus prasyarat utama demokrasi yang sehat. Demokrasi tidak dibangun melalui pelabelan terhadap mereka yang berbeda pendapat, melainkan melalui penghormatan terhadap kebebasan sipil, keterbukaan terhadap kritik, dan kesediaan pemerintah mempertanggungjawabkan kebijakannya kepada publik.

PBHI mendesak Presiden sebagai pemegang mandat konstitusional untuk merespons kritik sebagai bagian dari dinamika demokrasi dan bentuk partisipasi warga negara. Presiden mesti berhenti merespons kritik publik dengan retorika politik yang menghina pengkritik, membuat label dan stigma, membungkam partisipasi publik, dan mempersempit ruang sipil dalam arena demokrasi. Presiden di negara demokratis mesti melindungi para pengkritiknya, bukan menjadikan kritik sebagai alasan untuk membangun retorika dan narasi permusuhan dan penghinaan terhadap warga negara. (REL)