Scroll untuk baca artikel
Berita

Status PTNBH Unand Kurang Lengkap, Honorer Tak Diangkat Jadi Karyawan Tetap

×

Status PTNBH Unand Kurang Lengkap, Honorer Tak Diangkat Jadi Karyawan Tetap

Share this article
Gedung Rektorat Universitas Andalas.

EKSPRESNEWS – Universitas Andalas berhasil menyandang status Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) pada tanggal 31 Agustus 2021 seiring terbitnya PP No. 95 Tahun 2021. Status PTNBH Unand tanpa masa transisi sehingga tenaga honorer yang ada tidak mendapatkan hak untuk melakukan input data pada saat pendataan non ASN di instansi seluruh Indonesia.

Hal tersebut diungkapkan oleh salah seorang tenaga kependidikan (tendik) Unand dikawasan Jati, Kamis  6 Februari 2025.

“Pendataan  ini bertujuan untuk memetakan honorer yang ada di instansi pemerintah seluruh indonesia, dimana akan diadakan pengangkatan besar-besaran pada tahun 2024. Unand memiliki tenaga honorer sekitar 800 orang lebih. Mereka pada umumnya sudah bekerja lebih dari 5 tahun bahkan ada yang sudah 22 tahun. Salah satu syarat PTNBH yang harus dipenuhi adalah mandiri secara pengelolaan keuangan dan SDM,” ujarnya yang meminta tidak disebutkan namanya.

Akan tetapi, dikatakannya lebih lanjut, regulasi yang mengatur tentang tata kelola kepegawaian pada tahun 2022 belum juga terlihat sehingga status honorer pada tahun 2022 masih belum berubah menjadi pegawai PTNBH (Pegawai Tetap/Pegawai Tidak Tetap) sesuai PP Nomor 95 Tahun 2021,” .

“Sehingga dalam rentang tahun 2022 dan 2023 terbit 3 aturan tentang kepegawaian Unand, yaitu Peraturan Rektor Nomor 22 Tahun 2022, Peraturan Rektor Nomor 11 Tahun 2023 tentang Gaji Pegawai Tetap, dan Peraturan Rektor Nomor 25 Tahun 2023 tentang Gaji Pegawai Tidak Tetap,” katanya.

Oleh karena itu, katanya, berdasarkan regulasi diatas maka Unand melakukan rekrutmen pegawai tetap dari umum untuk tenaga laboratorium dan dosen serta menetapkan status keseluruhan tenaga non PNS/honorer menjadi pegawai tidak tetap.

“Setelah penetapan ini Pak Rektor enggan untuk memenuhi hak pegawai tidak tetap sesuai PP Nomor 95 Tahun 2021 Pasal 64 ayat 3 yang berbunyi hak dan kewajiban pegawai Unand non PNS disetarakan dengan hak dan kewajiban pegawai Unand PNS,” ungkapnya lebih dalam.

Hak Pegawai Tidak Tetap yang tidak dipenuhi oleh Unand sampai saat ini : 1. Gaji yang belum disetarakan dengan PNS (PR no 25 th 2023 ttg gaji PTT dan PP no 5 th 2024  ttg kenaikan gaji PNS 8 persen), 2. Tunjangan keluarga dan anak yang seharusnya melekat ke gaji belum dipenuhi sesuai PR no 25 th 2023 ttg gaji PTT. 3. Tukin yang seharusnya juga diterima oleh PTT sama dengn PNS belum juga direalisasikan bahkan rancangan terhadap peraturan Rektor untuk pembayaran tukin belum ada sampai saat ini.

“Kesempatan PPPK tenaga honorer Unand pupus oleh status PTNBH Unand tanpa masa transisi. Bahkan hak tenaga honorer Unand yang dijadikan PTT Unand juga digerus oleh kebijakan rektor yang zalim,” tuturnya.

 

Tanggapan Sekretaris Universitas Andalas, Aidinil Zetra

Terima kasih atas perhatian dan kepedulian yang diberikan terhadap kesejahteraan tenaga kependidikan di Universitas Andalas. Kami memahami bahwa perubahan status Universitas Andalas menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) sejak 31 Agustus 2021 membawa implikasi besar terhadap tata kelola kepegawaian, termasuk tenaga honorer yang telah lama mengabdi.

Sebagai PTNBH, Universitas Andalas wajib memenuhi prinsip kemandirian, baik dalam pengelolaan akademik, keuangan, maupun sumber daya manusia, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 95 Tahun 2021. Namun, dalam pelaksanaannya, transisi ke sistem kepegawaian baru memerlukan waktu dan penyelarasan dengan berbagai regulasi yang masih berkembang, baik di tingkat nasional maupun internal universitas.

Berkenaan dengan hak dan kesejahteraan Pegawai Tidak Tetap (PTT), Universitas Andalas telah mengeluarkan berbagai kebijakan, seperti Peraturan Rektor Nomor 22 Tahun 2022, Peraturan Rektor Nomor 11 Tahun 2023 tentang Gaji Pegawai Tetap, dan Peraturan Rektor Nomor 25 Tahun 2023 tentang Gaji Pegawai Tidak Tetap. Regulasi ini disusun dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan universitas yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang berbeda dari skema keuangan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dengan status Badan Layanan Umum (BLU) atau Satuan Kerja (Satker). Terkait dengan beberapa poin yang disampaikan:

1. Penyetaraan gaji dengan PNS – Universitas Andalas terus berupaya menyesuaikan kesejahteraan pegawai sesuai kemampuan keuangan yang ada. Namun, karena pendapatan universitas bergantung pada PNBP, kebijakan penggajian perlu disesuaikan dengan kondisi keuangan yang tersedia agar keberlanjutan operasional tetap terjaga.

2. Tunjangan keluarga dan anak – Implementasi tunjangan bagi PTT akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan regulasi yang ada dan kemampuan finansial universitas.

3. Tunjangan kinerja (Tukin) – Universitas Andalas memahami pentingnya tunjangan kinerja bagi pegawai. Saat ini, universitas sedang mengkaji formulasi yang tepat untuk merealisasikan hal tersebut dalam kebijakan internal, dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan dan kemampuan keuangan universitas.

“Kami menegaskan bahwa kebijakan yang diambil tidak bertujuan untuk merugikan tenaga kependidikan, tetapi harus disesuaikan dengan realitas keuangan dan regulasi yang berlaku. Universitas Andalas tetap berkomitmen untuk memperjuangkan kesejahteraan seluruh pegawainya,” tutup Aidinil Zetra dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 9 Februari 2025.

 

Demotivasi Unand

Pemerhati persoalan hubungan industrial, Putrajaya Ismail menyebutkan bahwa prahara tenaga kependidikan memang sangat miris dan menyedihkan. Selain beban kerja yang berat, biasanya tendik juga menjadi tempat bertumpu para pekerja sebagai contoh Tendik dan Dosen.

“Marak terjadi dan bisa dikroscek di kampus-kampus, bahwa rata hingga 70-80 persen tugas BKD dari dosen yang mengerjakan adalah tendik. Namun nasib tendik jauh berbeda dari dosen. Itu fakta yang terjadi, kalau tidak percaya tanyakan sendiri kepada tendik-nya,” ujar Putrajaya saat dimintai keterangannya, Sabtu 9 Februari 2025 di Padang.

Menurutnya, sewaktu Unand beralih ke PTNBH, memang Unand tidak mengambil opsi yang ditawarkan oleh pemerintah, yaitu masa transisi dikarenakan saat itu Unand merasa sanggup untuk berlari menjalankan sistem PTNBH. “Permasalahan tendik saat ini di Unand adalah dampak yang terjadi akibat masa transisi itu tidak dimanfaatkan oleh Unand. Ya wajar saja, para pegawai tidak tetap menuntut keseriusan Unand untuk diangkat menjadi pegawai tetap, berarti ini sudah berlarut-larut,” ungkapnya.

Putra menyebutkan bahwa status PTNBH Unand bisa dikatakan tidak lengkap karena dengan tidak mengambil “masa transisi” yang berarti kesanggupan sudah 100 persen, nyatanya tidak sanggup untuk berlari. “Jadi pada saat itu, oke saja Unand merasa sanggup, tapi nyatanya tidak sanggup untuk mengangkat honorer menjadi pegawai tetap, itu indikatornya. Nyata-nyata level kementerian saja menghargai para honorer dengan mengangkat mereka menjadi pegawai tetap atau PKKK,” katanya.

Menariknya saat ini, menurut salah seorang tendik Unand, mereka hanya mendapatkan komponen gaji pokok dan uang makan. Hal tersebut sangat jauh dari janji ataupun pengharapan yang didapat dengan status Unand sebagai perguruan tinggi berbadan hukum yang bisa mandiri secara finansial. “Azas kesejahteraan yang dimaksud dalam PTNBH itu tidak sesuai dengan apa yang kami sebagai tendik dapatkan di Unand. Sehingga jangan sampai PTNBH orang PTNBH pula kita,” tuturnya. (Abdi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *