Pariwara

Selamat Pengukuhan Guru Besar Ilmu Hukum Bidang Tipokor Prof Dr Yuspar, S.H., M.Hum

×

Selamat Pengukuhan Guru Besar Ilmu Hukum Bidang Tipokor Prof Dr Yuspar, S.H., M.Hum

Sebarkan artikel ini

EKSPRESNEWS – Guru besar Ilmu Hukum Bidang Tindak Pidana Korupsi, Prof. Dr. Yuspar, S.H., M.Hum dikukuhkan, Minggu 11 Januari 2026 di ASEAN University International.

Prof Yuspar dengan tulisannya berjudul PENERAPAN PASAL 2 AYAT (1), PASAL 3 PASAL 11 DAN PASAL 12 E UNDANG-UNDANG NO.31 TAHUN 1999 YANG TELAH DIUBAH DAN DITAMBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NO.20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI. “KEADILAN MORAL PENJATUHAN PIDANA KORUPSI DALAM PUTUSAN HAKIM’ (Study Kasus Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan dan Surabaya).

“Dengan rasa syukur dan rendah hati, saya mempersembahkan naskah ini Sebagian dari pengukuhan sebagai Guru Besar di Asean University INTERNATIONAL, MALAYSIA. Tulisan ini merupakan refleksi pemikiran saya dalam bidang ilmu hukum Pidana /Tindak Pidana Korupsi dengan konsentrasi Penerapan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Pasal 11 dan Pasal 12 e Undang-Undang No.31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang_undang No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi “Keadilan Moral Penjatuhan Pidana Perkara Korupsi Dalam Putusan Hakim : (Study Kasus Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan dan Surabaya),” ujar Yuspar saat membacakan naskah akademiknya saat pengukuhan.

Menurutnya, Pencapaian Pemidanaan yang adil, suatu problematika kemandirian hakim pidana dan tiadanya kepastian hukum pada judex factie dan Judex Juris dalam system Peradilan pidana, terkait konsistensi putusan.

“Semoga pemikiran dalam pemidanaan yang dijatuhkan hakim dapat menginspirasi, dampak penjatuhan hukuman yang tidak adil bagi terdakwa/ seseorang oleh hakim dapat sangat signifikan dan luas terhadap Reputsai terdakwa, bahkan jika terdakwa tersebut tidak bersalah, dan juga menyebabkan kerugian finasial bagi terdakwa, seperti biaya hukum, denda dan kerugian lainnya dan juga kerugian emosional bagi terdakwa dan keluarganya, hubungan social dan masyarakat luas serta kehilangan kepercayaan pada system hukum daan hakim,” tambahnya.

Oleh karena itu, sangat penting bagi hakim untuk memastikan bahwa penjatuhan hukuman yang dilakukan adalah adil dan berdasarkan pada bukti-bukti yang kuat dan sah.

Selamat atas pengukuhan Guru Besar Prof Dr Yuspar, semoga ilmu yang didapat menjadi ilmu yang bermanfaat bagi negara dan sistem hukum di Indonesia. Yang paling penting, menjadi keberkahan bagi diri sendiri. (Adv)