EKSPRESNEWS – Pengelolaan keuangan DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan kelebihan pembayaran tunjangan pimpinan dan anggota DPRD sebesar Rp787,5 juta pada Tahun Anggaran 2025.
Temuan ini bukan angka kecil. Hampir Rp800 juta uang daerah tercatat dibayarkan melebihi ketentuan. Kini, persoalan utamanya bukan hanya bagaimana kelebihan pembayaran itu bisa terjadi, tetapi juga kapan uang tersebut dikembalikan ke kas daerah dan siapa yang bertanggung jawab atas kesalahan tersebut.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, kelebihan pembayaran terjadi pada Agustus hingga Desember 2025. Pangkal persoalannya adalah penggunaan kategori Kemampuan Keuangan Daerah (KKD) sedang, padahal menurut hasil pemeriksaan, kategori yang seharusnya digunakan adalah KKD rendah.
Perbedaan kategori tersebut berdampak langsung terhadap besaran tunjangan yang dibayarkan kepada pimpinan dan anggota DPRD.
Tiga Pos Pembayaran, Total Rp787,5 Juta
Temuan BPK mencakup tiga komponen pembayaran yang perlu mendapat perhatian serius.
Rinciannya, kelebihan pembayaran Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) mencapai Rp624,75 juta. Kemudian, Tunjangan Reses sebesar Rp124,95 juta, serta Dana Operasional Pimpinan DPRD sebesar Rp37,8 juta.
Dari ketiga komponen tersebut, Tunjangan Komunikasi Intensif menjadi pos terbesar, dengan nilai lebih dari Rp624 juta.
Besarnya angka ini menuntut penjelasan terbuka mengenai proses penetapan kategori kemampuan keuangan daerah, dasar penghitungan tunjangan, serta mekanisme pengawasan sebelum pembayaran dilakukan.
Sebab, penentuan besaran tunjangan yang bersumber dari APBD semestinya mengacu pada ketentuan yang berlaku, bukan pada kategori yang berpotensi menyebabkan pembayaran melampaui batas semestinya.
Mengapa Salah Kategori Bisa Lolos?
Pertanyaan penting berikutnya adalah bagaimana penggunaan kategori KKD sedang bisa diterapkan apabila hasil pemeriksaan BPK menyatakan daerah tersebut seharusnya menggunakan kategori rendah.
Apakah persoalan ini muncul akibat kekeliruan administratif, lemahnya verifikasi, atau terdapat faktor lain dalam proses penetapan dan pembayaran?
Pertanyaan tersebut perlu dijawab oleh pihak-pihak yang berwenang berdasarkan dokumen dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sekretariat DPRD sebagai pihak yang berkaitan dengan administrasi pembayaran perlu memberikan penjelasan mengenai proses penghitungan dan dasar hukum yang digunakan. Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota juga perlu memastikan rekomendasi BPK ditindaklanjuti secara konkret.
Namun, temuan kelebihan pembayaran ini tidak serta-merta membuktikan adanya korupsi atau kesengajaan. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran pidana memerlukan pemeriksaan lebih lanjut dan bukti yang sah.
BPK Minta Rp787,5 Juta Dikembalikan
Dalam rekomendasinya, BPK meminta Bupati Lima Puluh Kota memerintahkan Sekretaris DPRD memproses penyelesaian dan pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp787,5 juta ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sesuai mekanisme yang berlaku.
Rekomendasi ini harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Sebab, tindak lanjut hasil pemeriksaan tidak cukup berhenti pada surat perintah, rapat koordinasi, atau pernyataan bahwa persoalan sedang diproses.
Publik membutuhkan kejelasan mengenai nilai yang telah dikembalikan, sisa kewajiban apabila masih ada, serta bukti penyetoran yang dapat diverifikasi.
Hingga berita ini disusun, belum tersedia konfirmasi mengenai realisasi pengembalian maupun status tindak lanjut rekomendasi BPK.
Artinya, status pengembalian uang tersebut masih menjadi pekerjaan rumah yang perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak terkait.
Transparansi Jangan Berhenti di Atas Kertas
DPN GENTA INDONESIA turut mendesak Pemerintah Kabupaten dan Sekretariat DPRD Lima Puluh Kota menindaklanjuti rekomendasi BPK serta menyampaikan perkembangan pengembalian dana tersebut.
Organisasi itu juga meminta Inspektorat dan pihak berwenang melakukan verifikasi terhadap penyelesaian temuan. Apabila ditemukan indikasi awal perbuatan melawan hukum, aparat penegak hukum dapat menelaahnya sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK mengenai tindak lanjut rekomendasi paling lambat 60 hari setelah LHP diterima. Ketentuan ini berkaitan dengan jawaban atau penjelasan tindak lanjut, bukan berarti pengembalian dana otomatis harus selesai dalam jangka waktu yang sama.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen transparansi pengelolaan APBD di Lima Puluh Kota. Ketika BPK telah mengidentifikasi kelebihan pembayaran, masyarakat berhak mengetahui langkah koreksi yang dilakukan pemerintah daerah.
Pada akhirnya, persoalannya bukan sekadar angka Rp787,5 juta dalam laporan pemeriksaan. Yang dipertaruhkan adalah akuntabilitas penggunaan uang publik, kepatuhan terhadap aturan, dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan.
Publik kini menunggu jawaban: sudah berapa besar uang yang dikembalikan ke kas daerah, dan apa langkah konkret pemerintah untuk memastikan kesalahan serupa tidak terulang? (Red)











