EKSPRESNEWS – Putusan Mahkamah Agung terkait kasus DF menyatakan bahwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Hanya dituntut bersalah melakukan tindak pidana membantu tersangka utama. Hal itu perlu disampaikan karena DF juga sudah mengembalikan uang dari orang-orang yang bertransaksi kepadanya untuk pembelian mobil.

Demikian dikatakan Muhammad Daffa, salah seorang pengamat hukum politik kepada EkspresNews, Minggu 25 Mei 2025 di kawasan Pondok Padang.
“Persoalan utamanya adalah siapa aktor dibelakang layar yang membuat perkara ini menjadi rumit? Sebab DF pun melakukan transaksi jual beli mobil ada rekanan tentunya. Pertanyaan simple saya, kenapa hakim tidak melihat sisi ini. Ada apa ?” ungkap Daffa sembari mencerna kasus ini.
Ia menekankan, saat ini DF pun belum menerima surat eksekusi yang diviralkan oleh akun-akun yang tidak mengkonfirmasi kepada DF secara langsung. “Saya bisa sebut akun hoax, karena informasinya tidak berimbang, jika ingin diakui sebagai produk jurnalistik, seharusnya ada upaya konfirmasi kepada yang bersangkutan, akan tetapi ini tidak ada. Jelas menyalahi kode etik jurnalistik,” tambahnya.
Dalam pokok perkara, dikatakan Daffa, bahwa DF hanya berperan sebagai pembantu yang ditersangkakan. Oleh sebab itu, sebaiknya pihak DF juga membuat laporan balik. “Kalaupun sudah ada laporan balik, saya rasa aparat penegak hukum harus jeli melihat sisi positif hukum yang ada,” tambahnya.
Ia berharap DF mendapatkan keadilan terhadap hak dirinya sebagai warga negara atas hukum yang berlaku. “Saya berharap DF mendapatkan haknya secara adil. Sebab ia sudah dizolimi, hakim yang punya hati nurani pasti melihat sisi lain dari kasus ini, sayangnya tidak banyak hakim yang seperti itu,” tuturnya. (Abdi)











