Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin di Mapolda Kepri, Kamis, menyebut Satgas Antimafia Tanah Polresta Tanjungpinang diback-up Ditreskrimum Polda Kepri menangkap 7 tersangka dalam kasus yang merugikan masyarakat sebesar Rp16,84 miliar.

“Para pelaku tidak bekerja sendiri, ada sebuah jaringan yang masing-masing berperan. Ada yang pura-pura jadi petugas BPN, petugas ukur tanah, mengaku anggota satgas antimafia tanah untuk meyakinkan korbannya,” kata Asep.

Belasan unit mobil itu terdiri atas berbagai merk jenis minibus, mulai dari rentang harga Rp1,4 miliar hingga Rp400 juta.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri Kombes Pol. Ade Mulyana mengatakan 15 unit mobil tersebut merupakan hasil dari kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka.

“Jadi hasil dari kejahatan yang berhasil kami sita ada 15 unit mobil, dua unit boat (kapal) pancung, tiga unit rumah, tiga perhiasan emas seberat 41,03 gram, serta uang tunai sebesar Rp909 juta,” kata Ade.

Inisial ketujuh tersangka, yakni ES (28) selaku otak pelaku sertifikat tanah dan dokumen BP Batam diduga palsu mengaku sebagai Kabid Satgas Mafia Tanah Kementerian ATR/BPN.

ES merupakan pembina organisasi masyarakat (ormas) Lembaga Komando Pemberantas Korupsi Kepri (LKPK). Dibantu rekannya berinisi RAZ (30) bermkim di Jakarta, berperan sebagai pelaku yang membuat dan mencetak sertifikat tanah dan dokumen palsu. (Red)