EKSPRESNEWS – Secara teori dan berdasarkan regulasi pengelolaan keuangan negara, status Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) bisa turun kelas menjadi Badan Layanan Umum (BLU). Meskipun arah transformasi PTN saat ini mayoritas didorong untuk naik kelas (dari Satker ke BLU, lalu ke PTNBH), penurunan status dimungkinkan jika terjadi kegagalan serius dalam tata kelola atau pemenuhan persyaratan PTNBH.
“Universitas Andalas telah memenuhi syarat untuk turun status kembali menjadi Badan Layanan Umum karena telah gagal dalam tata kelola atau pemenuhan persyaratan PTNBH. Bukan tidak senang, tapi ini demi nama baik Unand itu sendiri,” ujar Angkasa Prima, salah seorang pemerhati pendidikan kepada wartawan, Senin 9 Februari 2026.
Menurutnya, polemik pengangkatan 70 Tenaga Kependidikan (tendik) yang diduga nepotisme serta keterlambatan gaji atau honor tendik yang masih berstatus tidak tetap adalah indikator utama.
“Kita sebut indikator utama dikarenakan syarat untuk PTNBH adalah kampus bisa mandiri secara finansial dan pengelolaan SDM. Dimana SDM yakni pegawai tidak tetap harus dialihkan menjadi pegawai tetap. PTNBH tidak membenarkan adanya honorer atau pegawai tidak tetap,” ungkapnya serius saat ditemui dikawasan GOR H Agus Salim Padang.
Menurut Angkasa, sejauh ini pemberitaan tentang nasib tendik Unand ini selalu diberikan alasan bahwa ketidakmampuan Unand secara finansial. Sehingga, katanya lagi, Unand sudah menunjukkan secara langsung bahwa kampus yang terkenal dengan jargon Untuk Kedjajaan Bangsa ini tidak mampu.
“Sehingga kegagalan tata kelola Unand untuk memenuhi syarat PTNBH jelas dan nyata telah gagal. Jadi sebaiknya kembali lagi ke status BLU sehingga proses kegiatan di Unand tidak menjadi polemik. Perputaran uang yang dikelola dan subsidi silang antar fakultas itu juga telah menjelaskan bahwa Unand tidak sepenuhnya mandiri. Balik ke BLU saja, jangan gengsi,” tegasnya.
Lebih jauh dikatakan Angkasa, Unand perlu di evaluasi kinerjanya dan masalah keuangan yang selalu digadang-gadang jadi masalah pengangkatan pegawai tidak tetapnya. Padahal, kata Angkasa lagi, PTNBH dituntut mandiri dalam pengelolaan keuangan (otonomi).
“Jika Unand sebagai PTNBH dinilai gagal dalam tata kelola, mengalami krisis keuangan, atau tidak mampu memenuhi standar kinerja yang ditetapkan dalam perjanjian kinerja, pemerintah dapat meninjau kembali status badan hukumnya. PTNBH memiliki otonomi lebih besar. Jika otonomi tersebut disalahgunakan atau justru menyebabkan pengelolaan aset negara menjadi bermasalah, pemerintah dapat mengembalikan PTN ke status BLU yang memiliki pengawasan keuangan lebih ketat dari Kementerian Keuangan. Disini yang juga perlu diaudit, sejauh mana pengelolaan keuangan di Unand, apakah tidak dikorupsi, bisa saja kan ?” jelas Angkasa.
Mantan rektor Unand, Werry Darta Taifur saat dimintai pendapatnya mengenai penurunan status PTNBH ke BLU mengatakan cukup disayangkan jika itu benar terjadi. “Bagi saya hal yang sudah susah payah dan pernuh perjuangan untuk mencapai status PTNBH, diturunkan statusnya menjadi PTN BLU, sama dengan langkah bunuh diri. Kemajuan PT harus bersama. Dosennya harus banyak karya, kerja sama dan lain-lainnya,” ungkap dosen FEB Unand yang juga Komisaris PT Semen Padang itu dalam pesan WA.
Sementara itu rektor Unand yang tengah menjabat hingga tahun 2028, Efa Yonnedi tetap memilih bungkam seribu bahasa tanpa komentar apapun saat dikonfirmasi melalui 3 nomor WA yang dikirimkan ke nomor WA sang rektor.
Lantas, apakah nasib sial para Tendik yang belum diangkat akan terus berlanjut ? Informasinya beberapa diantara Tendik belum menerima SK kerja pegawai tidak tetap 2026, bahkan gaji pun sampai saat ini, ada yang belum dibayarkan. Duh puang ! (Abdi)











