Berita

Luruskan Kronologis Perkara, DF Akan Jalani Sisa Hukuman Hasil Putusan MA

×

Luruskan Kronologis Perkara, DF Akan Jalani Sisa Hukuman Hasil Putusan MA

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi ruang sidang di Pengadilan.

EKSPRESNEWS – Putusan Mahkamah Agung menyatakan DF bersalah dan dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan dikurangi masa kurungan yang telah dijalani, begitu dikatakan Kasi Pidum Kejari Padang Budi kepada wartawan beberapa waktu lalu.

DF menerima putusan tersebut dan akan mengikuti instruksi pengadilan serta mahkamah. “Saya secara ikhlas menerima putusan dan tentunya putusan dari Mahkamah Agung harus saya hormati, tapi pemberitaan yang muncul selalu mengkait-kaitkan dengan suami saya yang saya pikir bahwa itu ranah pribadi. Tidak ada urusannya dengan suami saya,” kata DF kepada media ini, Jumat 23 Mei 2025.

Baca juga : DF Dibebaskan Melalui Putusan Mahkamah Agung.

Dijelaskan DF bahwa didalam pemberitaan yang muncul di beberapa media online tidak melakukan upaya konfirmasi kepada dirinya sebagai yang terberita.

“Disini saya mohon maaf, karena wartawan yang menulisnya tidak menghargai hak saya sebagai terberita. Apalagi nama saya ditulis pula secara jelas, bukankah seharusnya menggunakan inisial ? Saya akan siapkan hak jawab dan somasi kepada wartawan itu dan akan saya tembuskan juga ke dewan pers,” ujar DF mengakhiri percakapan.

Pengamat hukum Rahmat Firmansyah mengatakan bahwa DF pastinya akan mematuhi putusan mahkamah adalah suatu keharusan yang wajib dihormati, Akan tetapi, perlu diketahui bahwa putusan mahkamah DF bukan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan.

“Silakan dibaca putusan majelis hakim. Memang DF bersalah, tapi bukan karena menipu dan menggelapkan uang. Akan tetapi sebagai yang turut serta, sehingga framing di media yang telah ada, itu jelas tidak benar, perlu ini diluruskan,” ujar Rahmat saat dikonfirmasi melalui pesan WA, Sabtu 24 Mei 2025.

Rahmat menerangkan dalam perkara hukum pidana DF telah selesai, tinggal menjalani sisa hukuman saja. Akan tetapi DF seperti dizolimi melalui framing media seolah-olah DF adalah tersangka utama.

Baca juga : DF Dibebaskan Melalui Putusan Mahkamah Agung.

“Ya ini yang perlu diperhatikan oleh kawan-kawan media yang sudah merilis pemberitaan DF, bahkan mengkaitkannya dengan profesi bahkan jabatan suaminya. Itu tidak benar dan etika jurnalismenya jelas salah. Apalagi DF mengatakan tidak ada satupun wartawan yang konfirmasi kepada dirinya langsung,” tutur Rahmat.

Rahmat mengingatkan bahwa pemberitaan yang tidak seimbang akan merugikan pihak yang diberitakan begitu juga dengan wartawan yang menulisnya. “Perhatikan kode etik, patuhi UU Pers, berita harus berimbang. Tapi persoalan ini, DF bisa mengeluarkan hak jawabnya dan itu diakomodir oleh UU,” katanya.  (Abdi)