EKSPRESNEWS.COM—Guna memberikan kemudahan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang tengah menjalani bebas bersyarat, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Padang Panjang sediakan Pos Badan Pemasyarakatan (Bapas) di Mall Pelayanan Publik (MPP) di kota setempat, Senin (4/5/2026).
Kakanwil Pemasyarakatan Sumbar, Kunrat Kasmiri mengaku sangat berbangga atas kepedulian Pemerintah Kota (Pemko) Padang Panjang yang mendukung pembinaan klien Bapas.
Dikatakan Kunrat, keberadaan Pos Bapas tersebut guna memudahkan klien Bapas yang wajib lapor setelah mendapatkan hak remisi bebas bersyarat dari Rutan Kelas IIB Padang Panjang.
“Masyarakat Padang Panjang dan sekitarnya yang merupakan klien Bapas, tidak harus lagi ke Bukittinggi untuk menjalankan wajib lapor. Bahkan warga binaan Rutan dari daerah lainnya juga dapat memanfaatkan Pos Bapas ini,” ujar Kunrat turut didampingi Kepala Rutan Kelas IIB Padang Panjang, Novri.
Pada momentum peresmian Pos Bapas tersebut, Kunrat juga menyampaikan telah dilakukan penandatanganan tiga Perjanjian Kerjasama (MoU) dengan Pemko Padang Panjang.
Masing-masing dibeberkannya, yakni dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) terkait program pendidikan Paket A, B dan C. Kemudian dengan Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) berkaitan ketahanan pangan, serta Kwarcab Pramuka yang diwajibkan bagi seluruh Rutan dan Lapas.
“PKS terkait PKBM dalam rangka kesetaraan, sehingga warga binan bisa sekolah paket ABC sehingga mereka keluar dari lapas itu mempunyai ijazah, baik itu SD, SMP, dan SMA. Selain itu, mereka akan dibekali keahlian dengan memberikan pelatihan melalui BLK,” tutur Kunrat.
Kunrat menegaskan, pelayanan pada Pos Bapas tidak dikenakan biaya apapun dan murni sebagai kepentingan organisasi memberikan layanan publik. Khususnya warga binaan Bapas.
Walikota Padang Panjang, Hendri Arnis usai meresmikan Pos Bapas, menyebut ini bentuk kepedulian Pemko Padang Panjang terhadap program layanan dan pembinaan terhadap warga binaan Bapas.
“Dengan tersedianya Pos Bapas di MPP Padang Panjang ini, masyarakat yang masih harus menjalani sisa sanksi hukum tidak perlu jauh-jauh lagi menjalankan kewajiban melapos secara berkala,” jawab Wako Hendri. (wrd)











