BeritaPadang Panjang

ISPU Tembus 151–152, Pemko Padang Panjang Prioritaskan Kesehatan Anak

×

ISPU Tembus 151–152, Pemko Padang Panjang Prioritaskan Kesehatan Anak

Sebarkan artikel ini

EKSPRESNEWS – Memburuknya kualitas udara di Padang Panjang membuat Pemerintah Kota mengambil langkah perlindungan terhadap anak usia sekolah. Kegiatan pembelajaran untuk sementara disesuaikan agar peserta didik tidak terlalu banyak terpapar kondisi udara yang kurang baik.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Padang Panjang Nomor 35 Tahun 2026. Aturan yang ditetapkan pada 13 September 2026 itu mengatur penyesuaian kegiatan pembelajaran pada satuan pendidikan sebagai langkah antisipasi penurunan kualitas udara.

Kebijakan tersebut berlaku selama tiga hari, yakni 14 sampai 16 September 2026. Selama periode itu, setiap jenjang pendidikan memiliki pengaturan pembelajaran yang disesuaikan dengan kondisi dan kewenangan masing-masing.

Wali Kota Padang Panjang Hendri Arnis menegaskan bahwa aspek kesehatan menjadi alasan utama pemerintah mengambil keputusan tersebut. Kondisi ISPU yang berada pada kisaran 151–152 dinilai perlu mendapatkan perhatian, khususnya karena kelompok anak-anak lebih rentan terhadap dampak pencemaran udara.

Pemerintah tidak ingin aktivitas pembelajaran justru membuat anak-anak menghadapi risiko kesehatan yang lebih besar. Karena itu, kegiatan belajar untuk sementara diarahkan ke pola yang memungkinkan siswa tetap mendapatkan pendidikan dengan mengurangi aktivitas di luar ruangan.

Bagi peserta didik PAUD dan TK, kegiatan belajar mengajar diliburkan sepenuhnya. Anak-anak diarahkan melakukan kegiatan belajar dan aktivitas secara mandiri di rumah dengan pendampingan orang tua.

Orang tua juga menjadi bagian penting dalam pelaksanaan kebijakan ini. Mereka diminta mengawasi kondisi kesehatan anak, membatasi aktivitas di luar rumah, serta memastikan anak menggunakan masker ketika harus berada di luar ruangan.

Pada jenjang SD dan SMP, kegiatan pembelajaran tatap muka dialihkan menjadi PJJ atau BDR. Sistem pembelajaran dilaksanakan secara daring dan terstruktur sehingga proses pendidikan tetap dapat berlangsung meski siswa tidak hadir secara langsung di sekolah.

Sekolah juga diminta tidak memberikan beban tugas secara berlebihan. Materi pembelajaran dan tugas harus disesuaikan dengan kondisi peserta didik agar proses belajar dari rumah tetap efektif dan tidak menimbulkan tekanan tambahan.

Untuk pendidikan madrasah, pembelajaran tatap muka RA, MI, MTs dan MA sederajat juga dialihkan menjadi PJJ atau BDR. Pelaksanaan teknisnya mengikuti arahan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang Panjang.

Sementara SMA, SMK dan SLB sederajat mengikuti petunjuk teknis dari Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Provinsi Sumatera Barat. Guru juga diminta terus memantau keaktifan siswa dan berkoordinasi dengan orang tua selama kegiatan belajar berlangsung.

Pemko Padang Panjang belum menutup kemungkinan adanya perubahan kebijakan setelah tiga hari tersebut. Pelaksanaan pembelajaran selanjutnya akan disesuaikan dengan perkembangan kualitas udara dan keputusan pihak yang berwenang, sehingga keselamatan siswa tetap menjadi prioritas.(WTD)