Berita

GENTA Indonesia Soroti Perjalanan Dinas Sumbar: Siapa Mengawasi Uang Rakyat?

×

GENTA Indonesia Soroti Perjalanan Dinas Sumbar: Siapa Mengawasi Uang Rakyat?

Sebarkan artikel ini

EKSPRESNEWS – Angka kenaikan temuan perjalanan dinas di Sumatera Barat sebesar 24,9 persen bukan sekadar persoalan administrasi keuangan. Angka tersebut semestinya menjadi alarm bagi pemerintah daerah untuk mengevaluasi sistem pengawasan, mekanisme pencairan anggaran, hingga pertanggungjawaban pejabat yang mengelola uang rakyat.

Sorotan ini mengemuka setelah kajian Gerakan Nasional Transparansi Anggaran Indonesia (GENTA Indonesia) menyoroti peningkatan temuan perjalanan dinas serta perlunya evaluasi terhadap sistem pengawasan dan pembiayaan di lingkungan pemerintahan daerah.

Persoalannya kini bukan hanya berapa besar temuan yang tercatat dalam pemeriksaan, tetapi juga mengapa persoalan perjalanan dinas masih menjadi pekerjaan rumah dalam tata kelola keuangan daerah.

Pengawasan Jangan Berhenti pada Pemeriksaan

Perjalanan dinas merupakan bagian dari pelaksanaan tugas pemerintahan dan kedewanan. Namun, setiap rupiah yang dibayarkan melalui APBD harus didukung kegiatan yang benar-benar dilaksanakan, bukti pengeluaran yang sah, serta pertanggungjawaban yang sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen dan realisasi, pemerintah daerah perlu memastikan penyebabnya. Apakah terjadi kekeliruan administratif, lemahnya verifikasi, ketidakpatuhan terhadap ketentuan, atau terdapat indikasi kesengajaan yang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut?

Perbedaan tersebut penting karena penanganannya tidak bisa disamaratakan.

Kenaikan temuan sebesar 24,9 persen juga perlu dibaca secara hati-hati. Angka itu harus disertai penjelasan mengenai nilai nominal temuan, periode pembanding, jumlah kasus, serta jenis penyimpangan yang ditemukan. Tanpa rincian tersebut, publik belum dapat menilai secara utuh skala persoalan dan efektivitas perbaikan yang telah dilakukan.

Namun, satu hal jelas: temuan pemeriksaan harus menjadi dasar pembenahan sistem, bukan sekadar daftar kewajiban pengembalian uang.

Jangan Sampai Uang Rakyat Baru Diawasi Setelah Bermasalah

Salah satu pertanyaan mendasar dalam tata kelola perjalanan dinas adalah seberapa kuat pengawasan sebelum anggaran dicairkan.

Pemeriksaan internal semestinya mampu memastikan kesesuaian surat tugas, bukti keberangkatan, lama perjalanan, tagihan penginapan, serta dokumen pembayaran sebelum pengeluaran disahkan.

Jika verifikasi hanya bertumpu pada kelengkapan berkas tanpa menguji kebenaran substansinya, risiko ketidaksesuaian dapat terus terbuka.

Karena itu, evaluasi tidak cukup dilakukan dengan memperbaiki prosedur di atas kertas. Pemerintah daerah perlu mengukur apakah mekanisme pengawasan benar-benar mencegah kesalahan berulang dan memastikan setiap pembayaran memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

GENTA Indonesia sebelumnya juga menyoroti temuan berulang dalam pengelolaan keuangan daerah dan mendorong agar tindak lanjut pemeriksaan tidak berhenti pada penyelesaian administratif semata.

Pengembalian Dana Bukan Akhir dari Evaluasi

Dalam penanganan temuan perjalanan dinas, pengembalian kelebihan pembayaran merupakan langkah penting untuk memulihkan keuangan daerah. Namun, pemerintah juga perlu menjelaskan penyebab terjadinya kelebihan pembayaran, pihak yang bertanggung jawab, serta langkah pencegahan agar persoalan serupa tidak kembali muncul.

Apabila ditemukan indikasi kesengajaan atau unsur tindak pidana, persoalan tersebut perlu ditelaah oleh aparat berwenang berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Artinya, evaluasi harus menjangkau seluruh rantai pengelolaan anggaran, mulai dari pelaksana perjalanan dinas, petugas verifikasi, pejabat yang mengesahkan pembayaran, hingga fungsi pengawasan internal sesuai kewenangan masing-masing.

Pendekatan ini diperlukan agar penyelesaian temuan tidak sekadar berorientasi pada nominal uang yang dikembalikan, tetapi juga pada pertanggungjawaban dan perbaikan tata kelola.

Perlu ditegaskan, temuan audit tidak otomatis membuktikan adanya korupsi. Penetapan pelanggaran maupun pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang sah.

Publik Berhak Mengetahui Hasil Tindak Lanjut

Di tengah sorotan terhadap kenaikan temuan perjalanan dinas, transparansi menjadi bagian penting dalam memulihkan kepercayaan masyarakat.

Pemerintah daerah dan instansi terkait perlu memberikan penjelasan yang terukur mengenai nilai temuan, jumlah yang telah ditindaklanjuti, sisa kewajiban pengembalian jika ada, serta perbaikan sistem pengawasan yang telah diterapkan.

Informasi tersebut penting agar masyarakat dapat membedakan antara persoalan yang sudah diselesaikan, rekomendasi yang masih berjalan, dan masalah yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut.

Pada saat yang sama, lembaga pengawas dan aparat penegak hukum perlu menjalankan kewenangannya secara objektif, tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah.

Momentum Membenahi Tata Kelola APBD

Kenaikan temuan perjalanan dinas sebesar 24,9 persen seharusnya menjadi momentum untuk menguji keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga uang publik.

Evaluasi yang dibutuhkan bukan hanya penyesuaian mekanisme pembiayaan, tetapi juga penguatan verifikasi, audit berbasis risiko, transparansi tindak lanjut, dan penegakan disiplin terhadap pihak yang terbukti melanggar ketentuan.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pengawasan bukan sekadar berapa banyak temuan yang berhasil dicatat auditor. Ukuran yang lebih penting adalah apakah penyimpangan dapat dicegah, uang daerah terlindungi, dan kesalahan yang sama tidak terus berulang.

Masyarakat Sumatera Barat berhak mendapatkan jawaban yang jelas: apa penyebab kenaikan temuan tersebut, bagaimana tindak lanjutnya, dan apa jaminan bahwa pengelolaan perjalanan dinas ke depan akan lebih akuntabel?

Sebab, setiap rupiah dalam APBD berasal dari sumber daya publik. Penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan, sementara pengawasannya harus bekerja sebelum masalah terjadi—bukan hanya setelah temuan diumumkan.

Catatan redaksi: Angka kenaikan 24,9 persen dan rincian pembandingnya perlu dicocokkan kembali dengan dokumen kajian GENTA Indonesia atau laporan pemeriksaan BPK sebelum berita diterbitkan. Konfirmasi kepada pemerintah daerah dan instansi terkait juga diperlukan untuk melengkapi berita secara berimbang.