Berita

Jaksa Agung Resmikan RS Adhyaksa Jatim, Bukan Hanya untuk Jaksa tetapi Juga Masyarakat Umum

×

Jaksa Agung Resmikan RS Adhyaksa Jatim, Bukan Hanya untuk Jaksa tetapi Juga Masyarakat Umum

Sebarkan artikel ini

EKSPRESNEWS – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, meresmikan Rumah Sakit (RS) Adhyaksa Jawa Timur yang berlokasi di Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, Selasa (27/10/2026). Kehadiran rumah sakit ini diharapkan memperluas akses pelayanan kesehatan masyarakat sekaligus memperkuat fungsi kesehatan yustisial dalam sistem penegakan hukum.

RS Adhyaksa Jawa Timur telah memiliki izin operasional aktif dan memperoleh Akreditasi Tingkat Utama. Fasilitas kesehatan tersebut memiliki kapasitas 132 tempat tidur dengan dukungan 801 tenaga medis, tenaga kesehatan, dan tenaga penunjang.

Dalam sambutannya, ST Burhanuddin menegaskan bahwa peresmian rumah sakit bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bentuk penguatan atas pelayanan kesehatan yang telah berjalan sebelumnya.

Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh tenaga medis dan tenaga penunjang yang telah bekerja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Menurut Burhanuddin, keberadaan RS Adhyaksa merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan RI untuk mendukung ketahanan kesehatan nasional melalui layanan yang profesional, modern, dan humanis.

Sudah Layani Ribuan Kunjungan Pasien

Sebelum diresmikan secara resmi, RS Adhyaksa Jawa Timur telah menjalankan pelayanan kesehatan. Hingga September 2026, rumah sakit ini mencatat sebanyak 5.988 kunjungan pasien.

Selain itu, rumah sakit tersebut telah menjalin 25 kerja sama dengan berbagai mitra dan membukukan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari layanan kesehatan sebesar Rp2,23 miliar.

Capaian tersebut menjadi bagian dari perkembangan pelayanan RS Adhyaksa dalam memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat di Mojokerto dan wilayah sekitarnya.

Burhanuddin menegaskan, rumah sakit ini tidak hanya diperuntukkan bagi keluarga besar Kejaksaan, tetapi juga terbuka untuk masyarakat luas tanpa membedakan latar belakang ekonomi, sosial, agama, maupun profesi.

Ia berharap setiap pasien yang datang memperoleh pelayanan yang layak, profesional, dan penuh kepedulian.

Perkuat Kesehatan Yustisial dalam Penegakan Hukum

Selain memberikan pelayanan kesehatan umum, RS Adhyaksa Jawa Timur diharapkan mendukung pelaksanaan fungsi kesehatan yustisial Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 30C Undang-Undang Kejaksaan.

Fungsi tersebut berkaitan dengan dukungan kesehatan dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum, dengan tetap memperhatikan perlindungan hak asasi manusia dan penghormatan terhadap martabat setiap individu.

Dalam sistem peradilan pidana, aspek kesehatan dan penegakan hukum dinilai perlu berjalan beriringan. Dengan demikian, proses hukum tidak hanya memperhatikan kepastian hukum, tetapi juga nilai kemanusiaan dan keadilan.

Keberadaan fasilitas kesehatan yang mendukung kebutuhan yustisial diharapkan dapat membantu Kejaksaan menjalankan tugas dan fungsinya secara lebih optimal.

Dorong Kolaborasi dengan Berbagai Pihak

Jaksa Agung juga berharap RS Adhyaksa Jawa Timur dapat menjadi pusat kolaborasi antara pemerintah daerah, institusi kesehatan, perguruan tinggi, organisasi profesi, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Kerja sama lintas sektor dinilai penting untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan sekaligus memperluas manfaat fasilitas tersebut bagi masyarakat.

Peresmian rumah sakit ini turut dihadiri jajaran pimpinan Kejaksaan, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten dan Kota Mojokerto, serta sejumlah perwakilan lembaga dan mitra terkait.

Dengan kapasitas 132 tempat tidur, dukungan ratusan tenaga profesional, dan pelayanan yang telah berjalan, RS Adhyaksa Jawa Timur diharapkan dapat terus berkembang menjadi fasilitas kesehatan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Kejaksaan RI menegaskan bahwa pelayanan publik, termasuk di bidang kesehatan, merupakan bagian dari upaya menghadirkan negara yang lebih dekat dengan kebutuhan masyarakat.

Sumber: Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI.