Berita

Anak DF Jadi Korban Perundungan, LPSK Diminta Turun Tangan Dampingi Perkara

×

Anak DF Jadi Korban Perundungan, LPSK Diminta Turun Tangan Dampingi Perkara

Sebarkan artikel ini

EKSPRESNEWS – Kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh tersangka utama YG saat ini sedang mendekam didalam penjara dan putusan MA terkait status DF yang harus menjalani sisa hukuman serta menyisakan persoalan baru didalam keseharian keluarga DF, terutama anaknya yang masih sekolah.

“Ini imbas dari data pribadi saya yang diduga disebarkan oleh orang-orang yang pernah menjadi partner bisnis jual beli mobil itu. Sehingga teman anak saya di sekolah mengetahui persoalan ini dan mempertanyakannya kepada anak saya. Hal ini membuat anak saya down,” ujar DF saat ditemui dikawasan Jati, Padang beberapa waktu lalu.

Ia menuturkan bahwa MA telah memutuskan bahwa dirinya bebas dari tuduhan penipuan dan penggelapan, hanya saja disangkakan sebagai pembantu tersangka utama sehingga harus menjalani hukuman. “Saya statusnya dalam putusan tidak terbukti melakukan penipuan dan penggelapan. Tapi hal ini seperti digoreng oleh beberapa pihak untuk menghancurkan kehidupan saya, termasuk beberapa usaha yang saya rintis terkhusus kepada kehidupan anak saya,” tuturnya.

Selain itu, kata DF, anaknya saat bermain media sosial dengan live di Instagram pribadinya, ada beberapa akun yang turut berkomentar negatif sehingga dirinya meyakini akan berpengaruh kepada mental anaknya. “Ada beberapa akun bodong yang ikut komen tentang status tersangka saya yang notabene ibunya. Tapi saya bersyukur, didepan saya anak ini kuat malah turut menguatkan saya, tapi dibelakang saya ia curhat kepada kakak saya mengatakan ia sebenarnya down dengan kasus ini,” ungkapnya.

Ia berharap, terkhusus untuk anaknya tidak ada yang berbuat zolim. Terutama kesehatan mental anak yang perlu diperhatikannya. “Seperti yang sudah saya katakan, saya ikhlas, tapi jangan sampai anak saya yang menjadi korban atas persoalan ini akibat perundungan dari orang-orang yang tidak bertanggungjawab,” katanya.

Ahli psikologi Adrian Matuliti kepada Indonesia Raya mengatakan bahwa persoalan ini sepertinya perlu koordinasi dengan pihak pengadilan sebab sudah masuk ranah hukum. Namun, ia meminta kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turun tangan mendampingi DF dan keluarganya. “Agaknya LPSK harus turun tangan sebab jika mendengarkan kronologis kasusnya seperti dikondisikan sebab DF bukan tersangka utama bahkan hanya turut terlibat dan seharusnya rekanannya yang satu lagi juga turut terlibat tapi malah seperti playing victim. Ini yang harus diperhatikan oleh pengadilan dan memberikan opsi campur tangan LPSK,” ujarnya saat ditemui dikawasan Bypass Aia Pacah komplek Perkantoran Pemko Padang.

Hal ini, dikatakannya bahwa sudah melibatkan psikologi dan mental anak yang sebenarnya tidak boleh sama sekali disangkut pautkan. Tapi, lagi-lagi dalam kronologi yang disampaikan, kata Adrian, perkara DF juga dikaitkan dengan profesi suaminya yang notabene tidak ada relevansinya sama sekali. “Ini ada pihak yang tidak senang, iri, karena dalam perjalanan kasusnya, suami DF saja dikait-kaitkan profesinya yang jelas tidak ada relevansinya sama sekali. Lalu mental anaknya juga diganggu dengan cara yang jelas tidak benar, ini yang jadi dasar saya diawal mengatakan bahwa LPSK perlu turun tangan mengawal kasus ini,” terangnya lebih jauh.

Ia berharap, pihak eksekutor dalam hal ini jaksa bisa melihat secara sosial sebab ada keluarga terutama anak menjadi korban sekunder dalam persoalan ini. “Jaksa harusnya memperhatikan hal kecil ini, bagaimana caranya agar tidak ada korban sekunder sebab kasus ini sejatinya tidak lebih dari persoalan iri dan dendam beberapa pihak,” katanya.

Untuk itu, Adrian menegaskan jika pihak keluarga DF merasa tidak aman dan serangan perundungan dari pihak lain atas status DF sebaiknya konsultasi lebih lanjut untuk meminta bantuan LPSK karena ini juga dilindungi oleh undang-undang. “Semuanya dilindungi oleh undang-undang dan hukum positif dinegara kita. Sekiranya pihak keluarga DF merasa tidak aman, tidak nyaman, saya menyarankan untuk meminta bantuan pendampingan dari LPSK,” tuturnya mengakhiri perbincangan. (Abdi)