EKSPRESNEWS – Salah seorang tokoh masyarakat di Dharmasraya, Zulfahmi Dt. Rj. Malenggang memberikan surat somasi atau teguran kepada akun TikTok @siletsumbar..id karena diduga telah menyebarkan hoax dan fitnah atas dirinya.
“Kami sudah berupaya mengirimkan surat somasi kepada akun TikTok tersebut, namun pengaturan akun mereka harus by request terlebih dahulu untuk berkomunikasi, apalagi 1 kali chat, pengirim harus menunggu yang punya akun untuk membuka ruang komunikasi, sehingga surat somasi tersebut tidak sampai kepada yang punya akun,” ujar Zulfahmi kepada wartawan, Kamis 13 Agustus 2026 di Pulau Punjung.
Menurutnya langkah somasi dikirimkan karena hoax dan fitnah yang dibuat oleh akun tersebut cukup meresahkan, terutama pada keluarga dan rekan-rekan sejawatnya. “Postingan itu cukup viral, tapi seperti mereka tidak membuka ruang diskusi atau hak jawab. Setelah saya bersama rekan-rekan menelusuri, ternyata akun TikTok @siletsumbar..id ini bukan akun pers bukan akun jurnalistik, melainkan hanya sebatas akun media sosial biasa, artinya mereka tidak bisa menggunakan UU Pers bahkan sejatinya tidak bisa menerima hak jawab, oleh karena itu kami mengirimkan somasi kepada mereka,” tambah Dt. Rj. Malenggang.
Selain itu, kata Zulfahmi, didalam postingan akun TikTok tersebut tidak hanya memberikan informasi hoax terkait dirinya yang diduga pemain tambang ilegal dengan BBM Subsidi, tapi juga menyebutkan bahwa dirinya dibekingi oleh orang-orang dari Satgas PKH dan Kepolisian, dalam hal ini Polda Sumbar dan Polres Dharmasraya.
“Itu semua hoax dan harus diluruskan. Somasi sudah kami buat tapi terkendala dengan pengiriman sebab akun TikTok tersebut tidak jelas keberadaannya. Jika media pers atau jurnalistik, ada alamat redaksi yang jelas, tapi kalau ini tidak ada, jadi keberadaan akun ini hanya menyebar fitnah dan informasi bodong,” ungkapnya.
Kendati demikian, upaya somasi yang sudah disiapkan oleh Zulfahmi Dt Rj Malenggang, dirinya juga akan menyiapkan laporan kepada Polda Sumbar dalam hal ini ke Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Barat, yang bertugas melakukan patroli siber, pencegahan, dan penegakan hukum terhadap kejahatan siber (seperti judi online, penipuan digital, dan pencemaran nama baik) di wilayah Sumbar.
“Kami akan siapkan karena pihak kepolisian juga difitnah oleh akun tersebut sebagai pembeking dari usaha tambang yang mereka katakan ilegal bahkan sampai disebut menggunakan BBM bersubsidi. Ini kan tidak benar, kami akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait, Ditreskrimsus bahkan Satgas PKH yang mereka maksud,” ujarnya.
Beredar potongan video dari akun TikTok @Siletsumbar..id yang memberikan informasi diduga pelaku tambang ilegal menggunakan bbm subsidi dan dibekingi oleh kepolisian daerah Sumbar serta Polres Dharmasarya. Akun tersebut telah dihubungi oleh salah satu pihak dari Zulfahmi Dt Rj Malenggang tapi jalur komunikasi tidak terbuka dari akun tersebut.
Perbuatan dari akun TikTok tersebut bisa disangkakan terhadap Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE. Ketentuan tersebut mengatur mengenai perbuatan dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal melalui informasi dan/atau dokumen elektronik. (Red)











