Berita

Tendik : Langkah Percepatan Alih Status PPT Unand Tidak Menyelesaikan Masalah

×

Tendik : Langkah Percepatan Alih Status PPT Unand Tidak Menyelesaikan Masalah

Sebarkan artikel ini

EKSPRESNEWS – Kesepakatan dan janji yang telah dibuat oleh Rektor Unand Efa Yonnedi bersama Tenaga Kependidikan pada bulan Februari 2025 yang lalu hanya menghasilkan sesal dan amarah dari para Tendik.

“Seperti tidak ingin menyelesaikan, jawaban rektor setelah muncul surat permintaan data pegawai tidak tetap terkait kontrak tahunan, hanya slide-slide percepatan alih status PTT menjadi PT,” ujar Koordinator Tendik Unand, Haria Eko kepada wartawan, Rabu 17 Desember 2025.

Dalam SK Rektor Nomor 2722/UN16.R/KPT/XII/2025 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Tendik Unand, akan mempertimbangkan Prioritas Jabatan Sesuai Renstra dan Kemampuan Keuangan. Sementara itu, jabatan yang akan diisi hanya Programer, Bendahara UKPA, dan Pengelola Data & Informasi berjumlah 70 orang.

“Logika berpikir pimpinan kami ini salah jika merujuk pada status PTNBH, sebab amanat pengangkatan adalah sebuah keharusan untuk mendapatkan status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum, bukan dengan cara membuat SK Rektor dengan pertimbangan jabatan, ini jelas salah, PTNBH Unand artinya gagal,” ujarnya lebih lanjut.

Menariknya lagi, dari 70 orang tersebut juga akan dilakukan seleksi kompetensi lagi. Padahal 800 tendik yang menuntut saat ini sudah menjalankan kerja mereka diatas 5 tahun masa kerja.

“Jadi kompetensi apa lagi yang akan mereka uji kepada tendik ? Hari-hari kami kerjakan rutinitas dan mendapat penilaian dari atasan langsung, alhamdulillah selama ini tidak ada masalah yang signifikan dalam pekerjaan kami sebagai tendik,” ungkapnya.

Persoalan status tendik ini menjadi perhatian publik saat ini. Banyak yang berkomentar bahwa secara regulasi PTNBH, Unand harus mengangkat seluruh Pegawai Tidak Tetap menjadi Pegawai Tetap sebagai wujud kemampuan kemandirian institusi secara SDM maupun keuangan.

“Nyatanya tidak ada kemampuan institusi Unand. Artinya status PTNBH yang disandang oleh perguruan tinggi tertua diluar Jawa ini hanya kamuflase belaka. Nyatanya tidak seperti itu. Jadi selayaknya Unand dikembalikan statusnya sebagai perguruan tinggi BLU saja, lebih jelas secara regulasi, iya donk, masa selevel institusi pendidikan tinggi bisa tutup mata, tidak sanggup PTNBH tapi dipaksakan juga,” ujar salah seorang pemerhati lingkungan kampus, Zaidir Rahmat.

Zaidir yang merupakan alumni Unand cukup merasa malu dengan adanya polemik internal yang mengapung ke publik, tapi pengelola Unand dalam hal ini Rektor malah menerima penghargaan Keterbukaan Informasi Publik baru-baru ini.

“Kegiatan apa itu, terima penghargaan keterbukaan informasi publik, tapi secara internal informasi saja bagalau. Tahu kan arti bagalau dalam bahasa minang ? Kacau, kalau diartikan dalam bahasa Indonesia. Tapi pimpinan Unand akhir-akhir ini sibuk pencitraan, saya juga mendengar kabar Efa Yonnedi bakal calon Gubernur,” kata Zaidir.

Zaidir mengingatkan bahwa kampus sebagai institusi pendidikan yang saat ini PTNBH harus mengakomodir seluruh elemen didalam kampus. Jika tidak sanggup, kata Zaidir, bubar saja, balik ke status BLU.

“Jangan sok-sok kuat mengelola PTNBH kalau urusan tendik saja tidak terakomodir, ya balik saja ke BLU, ngapain mempertahankan gengsi PTNBH tapi kampus jadi hancur. Ingat, jan rancak dilabuah sajo,” tutur Zaidir mengakhiri.

Pada hari Rabu 17 Desember 2025 tengah berlangsung rapat mendadak terkait persoalan tendik ini di ruangan sidang rektorat. Pihak rektorat yang dikonfirmasi hingga saat ini tidak memberikan keterangan apapun. Baik Wakil Rektor III Kurnia Warman maupun Juru Bicara dan Sekretaris Universitas Andalas Aidinil Zetra memilih bungkam. (Abdi)