EKSPRESNEWS – Komite Nasional Pemuda Indonesia atau di singkat (KNPI) terbentuk dari ide Mayor Jendral Ali Moertopo dengan cara menyatukan berbagai Organisasi Pemuda dalam satu wadah tunggal, yang kemudian melahirkan KNPI melalui Deklarasi Pemuda Indonesia pada 23 Juli 1973 di Jakarta, di pimpin oleh David Napitupulu. Dengan bentuk menjadi wadah korporat Negara dan pengembangan SDM Pemuda, KNPI awalnya merupakan gabungan Organisasi Mahasiswa dari “Kelompok Cipayung”, binaan Golkar dan TNI.
Tujuan utama adalah menumbuhkan, meningkatkan dan mengembangkan kesadaran Pemuda sebagai bangsa yang Merdeka dan berdaulat yang berdasarkan pada azaz Pancasila dan UUD 1945. Setelah jatuhnya Orde Baru pada 1998, KNPI memutuskan untuk berjalan secara Independen dan memposisikan diri sebagai mitra kritis Pemerintah.
Dalam hal ini, KNPI Sumbar juga memiliki peran strategis sebagai pusat aktivitas pemuda di Daerah. Yang mana dapat menjadi wadah untuk pelaksanaan berbagai program pelatihan, seminar, diskusi dan kegiatan lainnya guna mengembangkan potensi generasi muda Sumatera Barat. Dan berperan serta dalam partisipasi politik dengan mengajukan usulan kebijakan umum melalui audiensi dengan pihak-pihak terkait di pemerintahan.
Berikut nama-nama ketua KNPI Sumbar sejak berdiri sampai sekarang, adalah:
1. Ir. Hasan Basri Nasution
2. Syahrul Udjud
3. S M Taufik
4. Marizal Umar
5. Ir. Suwatri
6. Ir. Rizaldi Algamar
7. Ir. Hendra Irwan Rahim
8. H. Asnawi Bahar, SE
9. Drs. H. Kandris Asrin
10. Yul Akhayari sastra, SH
11. Marzul Veri
12. Adib Al Fikri, SE
13. Defika Yufiandra
14. Fadly Amran
15. Nanda Satria
Mulai dari kepemimpinan pengurus nomor 1 sampai nomor 12, KNPI Sumbar kalau di ukur dengan grafik mengalami naik dan kadang stabil walaupun ada kegaduhan tapi fasilitas Gedung sebagai sekretariat tidak mengalami kekurangan sama sekali. Dari pimpinan kepengurusan 13 sampai 15 mengalami grafik yang menurun.
Mungkinkah ini terjadi dikarenakan penetapan PP undang-undang nomor 40 tahun 2009 yang bertentangan dengan AD/RT KNPi yang menyatakan usia Pemuda 40 tahun 11 bulan 29 hari 23 jam 59 menit. Peraturan Pemerintah mulai di terapkan oleh pimpinan pengurus nomor 12 kepada pimpinan pengurus berikutnya dan berlanjut sampai sekarang. Sehingga menimbulkan pertanyaan mana yang lebih tinggi Peraturan Pemerintah atau AD/RT dalam suatu organisasi.
Hal ini di jawab oleh Kanda Kandris Asrin ketua periode 2001-2004 “pedoman organisasi adalah AD/RT tapi tidak boleh bertentangan dengan undang-undang. Seharusnya kalau ketua kurang aktif pengurus segera temui ketua untuk ambil alih kegiatan karena pengurus KNPI kolektif kolidia. Ketua hanya sebagai kordinator jadi KNPI seharusnya tidak tergantung pada ketua”, katanya melalui WA.
Namun, kanda Yul Akhirnya Sastra ketua periode 2004-2007 dan sebelumnya sekretaris 2001-2004 ini “yang berhak merubah AD/RT adalah Kongres atau Munas, jika hal tersebut tidak berobah maka AD/RT masih berlaku di internal KNPI. Harusnya AD/RT KNPI bisa diajukan pembatalan ke Mahkamah Agung (MA) melalui Judicial Review”, ujarnya.
Menurut bung Yusak David senior KNPI ini “undang-undang yang tertinggi, hanya ketika pemuda bersepakat atas nama OKP yang berhimpun dalam wadah KNPI melalui Musyawarah Daerah tidak masala untuk usul perubahan AD/RT agar DPD KNPI Sumbar dalam Munas bisa juga mengusulkan perubahan, karena organisasi patokannya AD/RT”, katanya.
Dalam persoalan ini Mahdiyal Hasan selaku mantan Ketua SAPMA PP Sumbar dan sekaligus mantan Wakil Ketua KNPI zaman Adib Al Fikri memgatakan “undang-undang lebih tinggi dari AD/RT, cuman turunan Undang-undang adalah Pergub karena PP sama UU kontradiktif bertolak belakang atau berbenturan.
“Contoh KNPI DKI ada pergub yang mengaturnya dan hal ini pernah saya gagas bersama salah satu Wakil Rakyat yang bernama Hidayat, SS selalu ketua komisi V yang membidangi Pendidikan dan Kepemudaan serta saya juga pernah mengangkat persoalan ini bersama Bung Defika Yufiandra selaku Ketua KNPI waktu itu. Tapi kembali lagi keseriusan Gubernur atau Wagub. Seharusnya yang di kerjakan oleh Bung Nanda Satria selalu Wakil Ketua DPRD Sumbar, bentuk Perda Kepemudaan karena selama 10 tahun atau 15 tahun terakhir ini kurang bentuk perhatian dari Pemerintah terhadap Pemuda dari sisi kebijakan atau regulasi.Disitu legesinya karena reprentasi dari kepemudaan itu sendiri”, ketika di temui sekitar kawasan pondok (13/08/2025).
Tanggapan dari ketua dan mantan pengurus KNPI Sumbar ini dapat menjadi pertimbangan bagi kepengurusan yang sekarang dan menjadi pedoman bagi para pengurus KNPI kedepannya. Harapannya agar tercipta sinkronisasi antara Peraturan Pemerintah dengan AD/RT KNPI itu sendiri.
(KmK)











