Berita

Nama Misterius Saat Pengembalian Kerugian Negara Proyek di DPRD, Ini Kata Ketua DPRD Padang

×

Nama Misterius Saat Pengembalian Kerugian Negara Proyek di DPRD, Ini Kata Ketua DPRD Padang

Sebarkan artikel ini

EKSPRESNEWS – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai proyek pembangunan Gedung DPRD Kota Padang yang dikerjakan oleh PT. Nindya Karya (NK) dengan nilai pagu dana sebesar Rp. 129,2 Milyar, menimbulkan kerugian negara mencapai Rp2,2 miliar. Membuka tabir baru mengenai praktek pengelolaan proyek yang kinerjanya di pertanyakan.

Kerugian telah dikembalikan kepada kas negara. Namun, proses pengembalian tidak dilakukan langsung oleh kontraktor pelaksana, melainkan menggunakan nama seorang perempuan, Annisa Dalifa, muncul dalam dokumen resmi setoran terakhir.

Pengembalian kerugian negara dilakukan dicicil secara bertahap dan telah melewati tenggang waktu maksimal 60 hari sejak temuan BPK. Dana Rp2,2 miliar yang harus dikembalikan tersebut cicilan terakhir baru dilakukan 25 Juli 2025, sangat jauh sekali melewati batas 60 hari yang ditentukan oleh BPK RI.

Jumlah setoran terakhir bukan angka yang kecil: Rp1,159 miliar. Bukti setor dari Bank BNI memperlihatkan seorang nama penyetor: Annisa Dalifa, dengan identitas KTP XXXX08620896000X, yang beralamat di Kota Pariaman.

Ketua DPRD Kota Padang Murhalion telah mengambil sikap. “Persoalan ini nanti akan kita koordinasikan dengan pihak terkait untuk dilakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait” katanya melalui pesan WA, Rabu 10 September 2025.

Sementara itu, Ketua Komisi III, Helmi Moesim yang membidangi pembangunan ini menyampaikan kewenangan DPRD mengawal pelaksanaan dan pekerjaan. “Baik terhadap fisik, mutu atau kualitas, waktu pelaksanaan tepat waktu atau tidak dalam prosesnya. Terus kalau ada temuan dari BPK harus ada di tindak lanjuti,” ujarnya.

Secara aturan hukum pengembalian kerugian negara seharusnya dilakukan oleh pihak yang bertanggung jawab secara langsung, yakni kontraktor pelaksana, PT Nadya Karya. Namun faktanya, nama perusahaan itu justru tidak muncul dalam bukti setoran terakhir.

Pakar hukum pidana Universitas Andalas, Dr. Andri Rahman, menilai praktik semacam ini harus diwaspadai “Pengembalian kerugian negara yang dilakukan melewati tenggat waktu, apalagi oleh pihak yang tidak memiliki kaitan langsung dengan proyek, jelas menimbulkan indikasi adanya pihak lain yang berusaha menutupi tanggung jawab hukum. Ini berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas dan transparansi,” tegasnya.

Namun, advokat Mahdiyal Hasan memberikan pandangan serta masukan mengenai persoalan ini. “Ini aspek hukum, sesuai dengan aturan mengenai temuan adanya 60 hari yang dicicil seharusnya dikembalikan penuh dan seharusnya dikembalikan ke negara,” katanya.

Bahkan Mahdiyal menyarankan tindakan tegas yang harus diambil oleh Pemko Padang dalam menyikapi kasus ini, adalah:

1. Kasus ini kan di Tipiko Polda Sumbar dan bahkan pihak terkait Kadis PU Padang pernah dipanggil oleh Kapolda, cuma sampai sekarang tidak ada kejelasan dari perkara ini. Dihentikan atau berlanjut dan seharusnya pihak Polda harus merilis sajauh mana perkembangan dari kasus ini.

2. Dari sisi Pemerintah Kota Padang, seharusnya Walikota melakukan tindakan tegas dengan cara melakukan pergantian. Dan menunjuk segera mungkin Kadis yang baru agar tidak menjadi polemik karena kasus dugaan korupsi.

3. TPP harus bergerak cepat memberi masukan kepada Fadly Amran selaku Walikota Padang, agar menonaktifkan untuk sementara waktu Kadis PU Kota Padang.

“Selama pertanyaan dari kasus ini belum terjawab dan tidak diambil tindakan tegas dalam penyelesaiannya. Maka kasus ini akan menjadi misteri yang mengusik logika publik, bahwa dibalik proyek ratusan miliar rupiah ternyata masih ada praktek yang berpotensi melanggar aturan dan akal sehat,” katanya. (KmK)