Berita

Kasi Pidum Kejari Aceh Jaya, Ogy Fabrio Mandala SH : Eksekusi Uqubat Cambuk di Aceh, Peringatan Moral

×

Kasi Pidum Kejari Aceh Jaya, Ogy Fabrio Mandala SH : Eksekusi Uqubat Cambuk di Aceh, Peringatan Moral

Sebarkan artikel ini

EKSPRESNEWS – Kegiatan eksekusi uqubat cambuk merupakan pelaksanaan dari putusan Mahkamah Syar’Iyah Calang yang telah berkekuatan hukum tetap. Pelaksanaan hukuman uqubat cambut bukanlah semata untuk penegakan hukum terhadap pelanggar qanun syariat islam akan tetapi juga upaya Taqdib (pendidikan), Tzkiyah Nafs (penyucian jiwa) dan pencegahan terhadap hukum syariat khususnya qanun yang berlaku secara istimewa di provinsi Aceh.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Aceh Jaya, Ogy Fabrio Mandala, SH dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan penegakan hukum secara terbuka ini diharapkan memberikan efek jera tidak hanya kepada para pelaku namun juga menjadi peringatan moral bagi masyarakat luas akan larangan-larangan agama dan konsekuensi hukum dari perbuatan yang melanggar syariat islam sebagaimana diatur dalam qanun yang berlaku di Aceh.

Kasi Pidum Kejari Aceh Jaya, Ogy Fabrio Mandala, SH bacakan putusan eksekusi uqubat cambuk. (Foto : Kejari Aceh Jaya)

“​Pada tahun 2025 telah diselenggarakan sebanyak 2 kali uqubat cambuk yang pada bulan Juli sejumlah 4 orang terpidana dan hari ini juga akan dilaksanakan uqubat cambuk terhadap 4 orang terpidana dimana terhadap keseluruhan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan Jarimah Maisir (Judi),” kata Ogy Fabrio Mandala yang merupakan putra berdarah Minang tersebut.

Dikatakannya, bahwa Penegakan Hukum Syariat Islam tentu tidak lepas dari peran masyarakat umum secara luas dan juga instansi yang berwenang dalam penegakan qanun yakni Kepolisian RI, Kejaksaan, Mahkamah Syar’iyah, Lembaga Pemasyarakatan, dan tentu saja Polisi Pamong Praja dan Wilayatuh Hisbah.

“​Semoga Pelaksanaan uqubat cambuk ini diharapkan turut berkontribusi dalam memelihara ketertiban, ketahanan moral, dan keamanan masyarakat berbasis syariat di wilayah Aceh Jaya,” ujar Ogy menutup pembicaraan. (Red)