Scroll untuk baca artikel
Berita

Kakanwil Kemenag Sumbar Mahyudin, Diduga Abaikan Surat Edaran Menteri Agama

×

Kakanwil Kemenag Sumbar Mahyudin, Diduga Abaikan Surat Edaran Menteri Agama

Share this article

EKSPRESNEWS – Surat Edaran Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H menjadi orbolan serius dari pemerhati sosial, mengingat Kakanwil Kemenag Sumbar Mahyudin “mudik” lebih dahulu dibandingkan memastikan Surat Edaran Menag tersebut berjalan sebagaimana mestinya.

Pada butir terakhir, Menteri Agama melalui Surat Edarannya berpesan kepada seluruh ASN Kementerian Agama dan masyarakat untuk mensosialisasikan dan melakukan pemantauan terhadap surat edaran tersebut. Lantas, bagaimana Kakanwil Kemenag Sumbar memastikan terlaksananya surat edaran Menag, sedangkan sang Kakanwil memilih mudik ke Pekanbaru.

Pengamat Sosial Politik Miranda Syofia mengatakan bahwa surat edaran Menteri Agama itu ditujukan kepada semua Kakanwil Kemenag pada urutan ketiga setelah Dirjen. Artinya, Menteri Agama memerintahkan penuh kepada Kakanwil untuk mengawasi jalannya surat edaran ini di instansi.

“Menteri Agama menuliskan jabatan Kakanwil Kemenag Provinsi setelah 2 dirjen. Artinya urgensi surat edaran ini perlu mendapat perhatian dari Kakanwil seluruh provinsi, termasuk Kakanwil Kemenag Sumbar,” ujarnya kepada EkspresNews, Selasa 8 April 2025.

Dikatakannya, jika Kakanwil Kemenag Sumbar lebih memilih untuk mudik dan tidak ikut penyelenggaraan Hari Besar Islam (HBI) di provinsi Sumbar adalah sebuah kesalahan fatal. “Jadi ada instruksi melalui Surat Edaran Menteri Agama, hanya saja Kakanwil Kemenag Sumbar Mahyudin ini lebih mendahulukan kepentingannya, itu sebuah kekeliruan, sebab ada tugas yang mesti ia tuntaskan terlebih dahulu,” ungkapnya.

Lebih serius, Miranda mengatakan bahwa Kakanwil Kemenag Sumbar Mahyudin mengabaikan tugas negara dan dinilai tidak menghormati surat edaran dari Menteri Agama. Menurutnya, Menteri Agama perlu menindaklanjuti hal seperti ini agar tidak terulang lagi dimasa yang akan datang.

“Kalau begitu, benar, Mahyudin mengabaikan perintah Menteri Agama dan tidak menghormati surat edaran. Menteri Agama harus memanggil atau memberikan sanksi disiplin terhadap kerja Kakanwil Kemenag Sumbar,” katanya kian serius.

Upaya konfirmasi dikirimkan ke pesan WA Kakanwil Mahyudin tidak mendapatkan respon dari sang pimpinan Kemenag Sumbar. Begitu juga dengan Ketua Tim Humas dan Komunikasi Publik Kemenag Sumbar Eri Gusnedi yang tidak memberikan keterangan apapun. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *