EKSPRESNEWS.COM—Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 Kota Padang Panjang resmi ditetapkan melalui agenda Pendapat Akhir Fraksi pada Rapat Paripurna DPRD Kota Padang Panjang, Kamis (3/9/2026), di gedung dewan setempat.
Lima fraksi DPRD Kota Padang Panjang menyetujui penetapan Perda tersebut setelah mencermati penjelasan Nota Jawaban Wali Kota atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD yang disampaikan pada 2 September lalu, serta memperhatikan hasil pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
Fraksi PBB-PKS secara prinsip menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dengan sejumlah catatan.
Di antaranya, Pemerintah Daerah harus meningkatkan kualitas perencanaan PAD agar target pendapatan lebih akurat, realistis, dan berbasis potensi riil. Penurunan target PAD juga harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh. Target pertumbuhan ekonomi sebesar 5,95 persen harus diikuti kebijakan untuk menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan memperkuat sektor produktif.
Termasuk pengendalian belanja pegawai yang konsisten tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik, evaluasi penggunaan SiLPA, serta penggunaan belanja modal untuk pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana yang tepat, berkualitas, transparan, dan memberikan manfaat nyata. Pelaksanaan DAK harus dikawal secara ketat, dan program penanggulangan kemiskinan, stunting, pengangguran, serta ketimpangan harus menggunakan indikator outcome yang jelas dan terukur.
“Penguatan UMKM harus diarahkan pada peningkatan produktivitas, omzet, akses pasar, pembiayaan, dan penciptaan lapangan kerja. Pemerintah Daerah harus memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan dalam setiap tahapan pelaksanaan APBD,” papar Hendra.
Fraksi NasDem melalui Robi Zamora memandang bahwa perubahan ini harus diuji konsistensinya. Setiap pergeseran antarunit, antarprogram, dan antarkegiatan tidak boleh bersifat administratif semata, melainkan harus menjadi prioritas yang berdampak langsung dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kota Padang Panjang.
Terkait pendapatan daerah, Fraksi NasDem mendorong Pemerintah Kota agar lebih inovatif dan agresif menggali potensi. Dalam struktur belanja, Fraksi NasDem menyoroti adanya peningkatan pada belanja modal serta meminta adanya efisiensi yang selektif dan terukur terhadap belanja operasi.
Selain itu, Fraksi NasDem juga memberikan perhatian khusus terhadap upaya pengentasan kemiskinan. Penguatan ekonomi kerakyatan harus menjadi prioritas agar masyarakat rentan dapat segera keluar dari garis kemiskinan, merasakan kehadiran negara, dan memperoleh kesempatan kerja.
“Fraksi NasDem juga memberikan catatan terkait tata kelola SiLPA, mendorong agar perubahan ini memperkuat keberpihakan kepada ekonomi kerakyatan, khususnya penguatan UMKM. Perubahan APBD harus menjadi stimulus nyata bagi peningkatan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat. Fraksi NasDem berharap agar seluruh anggaran dalam Perubahan APBD ini dapat terserap secara optimal dan dikelola dengan penuh tanggung jawab,” ujar Robi.
Fraksi Gerindra memberikan sejumlah catatan kritis, di antaranya menyayangkan penurunan target PAD sebesar 13,87 persen. Penggunaan SiLPA Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp39 miliar pada Perubahan APBD 2026 tidak boleh sekadar menjadi instrumen penutup defisit atau pembagi anggaran kepada OPD semata.
Terkait rehabilitasi pascabencana, Gerindra menekankan agar proyek-proyek dikerjakan secara cepat, tepat, dan transparan. Pengalokasian anggaran UMKM serta dana penanganan stunting dan kemiskinan ekstrem (Desil 1 DTSEN) harus diawasi secara ketat berdasarkan by name by address agar tidak salah sasaran.
Termasuk koreksi target PAD yang jangan sampai menjadi alasan lemahnya inovasi pemerintah daerah, meskipun target diturunkan sebesar 13,87 persen dengan alasan realistis.
“Demikian juga pengalokasian belanja hibah wajib dikawal dengan verifikasi yang sangat ketat. Jangan ada manipulasi atau pemanfaatan belanja hibah untuk kepentingan tertentu, melainkan sepenuhnya untuk kemaslahatan masyarakat Kota Padang Panjang,” ucap Hendrico.
Fraksi Demokrat Karya Kebangkitan Bangsa memberikan catatan dan masukan terkait optimalisasi dan penyesuaian Pendapatan Asli Daerah. Berkaitan dengan penurunan target PAD sebesar 13,87 persen pada P-APBD TA 2026, fraksi tersebut mendorong percepatan pemutakhiran data basis wajib pajak, optimalisasi pemanfaatan digitalisasi (e-tax/e-retribusi), serta pemanfaatan aset-aset daerah secara optimal.
Selain itu, terkait penanggulangan bencana dan pemanfaatan Tambahan Transfer ke Daerah (TKD), fraksi menekankan bahwa alokasi ini wajib diprioritaskan untuk percepatan pembangunan infrastruktur dasar perkotaan, sarana pendidikan, pemulihan ekonomi masyarakat, serta rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Terkait pengendalian belanja pegawai dan akuntabilitas belanja hibah, fraksi mendukung langkah proporsional penerapan prinsip zero growth penerimaan ASN serta penyesuaian TPP secara terukur guna memperluas ruang fiskal pelayanan publik.
Fraksi PAN melalui Vani Utari menyampaikan catatan agar pemerintah daerah dalam merencanakan jumlah PAD memperhatikan seluruh aspek sehingga target yang ingin dicapai dapat terwujud.
Termasuk dalam mencapai visi dan misi untuk kesejahteraan masyarakat, pelayanan publik, serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi, diperlukan salah satunya tata pemerintahan yang baik, mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, hingga pengawasan.
Selain itu, Fraksi PAN juga meminta penyelesaian seluruh penataan aset Pemerintah Kota Padang Panjang. Fraksi menyarankan agar aset-aset tersebut, jika memungkinkan, dapat disewakan sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga dapat menambah PAD sekaligus menciptakan iklim investasi yang baik.
Padang Panjang dinilai memiliki daya tarik daerah yang strategis untuk menarik investor dengan orientasi usaha yang dapat meningkatkan kunjungan wisatawan lokal maupun nasional.
“Kemudian Pemerintah Kota Padang Panjang harus memiliki komitmen yang jelas dalam pengembangan kawasan Islamic Centre. Terkait Perubahan APBD Tahun 2026 ini, anggaran yang telah disepakati dan dianggarkan dapat terealisasi sesuai dengan rencana dan bermanfaat bagi kebutuhan masyarakat,” pungkas Vani. (Wtd)











