Pariwara

DPRD Padang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi Tentang Ranperda Penyelenggaraan Pangan

×

DPRD Padang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi Tentang Ranperda Penyelenggaraan Pangan

Sebarkan artikel ini

EKSPRESNEWS – DPRD Kota Padang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pangan, Rabu (31/12). Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Padang, Buya Muharlion.

Pelaksanaan rapat paripurna ini merupakan bagian dari tahapan akhir proses pembentukan peraturan daerah, sebelum Ranperda Penyelenggaraan Pangan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Agenda tersebut digelar berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Padang tanggal 20 Desember 2025 terkait revisi agenda kegiatan Masa Sidang I Tahun 2025 masa jabatan 2024–2029.

Dalam rapat paripurna, masing-masing fraksi menyampaikan pendapat akhir yang memuat sikap politik, pandangan umum, serta catatan strategis terhadap substansi Ranperda Penyelenggaraan Pangan. Penyampaian pendapat akhir fraksi ini menjadi indikator kesepahaman dan tanggung jawab politik DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi secara demokratis.

Ketua DPRD Kota Padang, buya Muharlion, menegaskan bahwa forum paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi memiliki arti penting dalam memastikan setiap regulasi yang dihasilkan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat.

Menurutnya, Ranperda Penyelenggaraan Pangan menyangkut hajat hidup orang banyak, sehingga pembahasannya harus dilakukan secara cermat, terbuka, dan komprehensif.

Ranperda tersebut dinilai strategis dalam menjamin ketersediaan, keterjangkauan, dan keamanan pangan bagi masyarakat Kota Padang.

Oleh karena itu, DPRD berupaya memastikan regulasi yang dihasilkan mampu memperkuat ketahanan pangan daerah serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pangan.

Buya Muharlion juga menegaskan komitmen DPRD Kota Padang untuk menjalankan fungsi legislasi secara bertanggung jawab dan akuntabel. Pendapat akhir fraksi, lanjutnya, merupakan wujud transparansi DPRD sekaligus sarana menyelaraskan kebijakan daerah dengan kebutuhan riil masyarakat.

Dengan digelarnya rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi ini, DPRD Kota Padang berharap Ranperda Penyelenggaraan Pangan dapat segera disahkan menjadi peraturan daerah yang kuat secara hukum dan efektif dalam pelaksanaannya, guna mendukung peningkatan kesejahteraan dan ketahanan pangan masyarakat Kota Padang secara berkelanjutan. (adv)