EKSPRESNEWS – DPRD Kota Padang bersama Pemerintah Kota (Pemko) Padang menggelar rapat paripurna terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang berkaitan dengan penataan perangkat daerah, kemudahan investasi, serta pengembangan Perusahaan Umum Daerah Padang Mandiri.
Rapat yang digelar di Gedung DPRD Padang pada Senin (21/9/2026) tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Muharlion dan didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Padang Mastilizal Aye, Osman Ayub, serta Jupri. Wali Kota Padang Fadly Amran, Sekretaris Daerah Raju Minropa, anggota DPRD, jajaran Pemko Padang dan sejumlah undangan turut hadir dalam agenda tersebut.

Dalam penyampaiannya, Wali Kota Padang Fadly Amran menjelaskan bahwa tiga Ranperda yang dibahas terdiri dari dua rancangan perubahan regulasi dan satu Ranperda baru. Tiga Ranperda tersebut masing-masing terkait perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang, Ranperda mengenai penanaman modal dan investasi, serta perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Padang Mandiri,” kata Fadly Amran.
Sementara itu, Ketua DPRD Padang Muharlion mengatakan, penyusunan tiga regulasi tersebut dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan kebutuhan dan perkembangan Kota Padang. Pada hari ini kami menyampaikan tiga rancangan peraturan daerah, terdiri atas dua Ranperda perubahan dan satu Ranperda baru,” ujar Muharlion.

Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah penyesuaian struktur perangkat daerah dengan arah pembangunan Kota Padang yang saat ini turut mengembangkan sektor pariwisata, ekonomi kreatif dan gastronomi.
Muharlion mengatakan, perkembangan ekonomi kreatif membutuhkan dukungan kelembagaan yang lebih jelas di tingkat pemerintah daerah.
Menurutnya, bidang ekonomi kreatif perlu mendapatkan ruang dalam struktur pemerintahan agar pengembangannya dapat dilakukan secara lebih terarah, termasuk pada kelembagaan yang memiliki keterkaitan dengan sektor pariwisata. “Pemerintah saat ini telah memiliki Kementerian Ekonomi Kreatif. Di tingkat daerah, kita belum memiliki bidang yang secara khusus menangani ekonomi kreatif, termasuk dalam kelembagaan yang berkaitan dengan pengembangan pariwisata,” jelas Muharlion.
Selain penataan kelembagaan, Ranperda mengenai penanaman modal dan investasi juga menjadi bagian dari pembahasan. Muharlion mengatakan, regulasi tersebut perlu memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menciptakan iklim investasi yang lebih mendukung pelaku usaha. “Ranperda berikutnya berkaitan dengan kemudahan investasi, karena ke depan investasi di daerah diperkirakan akan terus berkembang. Oleh karena itu, perlu disiapkan berbagai bentuk kemudahan bagi investor,” ujarnya.

Ia menyebut pemberian insentif pada masa awal investasi menjadi salah satu aspek yang dapat dibahas lebih lanjut. Menurutnya, pelaku usaha biasanya membutuhkan dukungan ketika baru memulai kegiatan usaha. “Pada tahun-tahun awal, pelaku usaha biasanya menghadapi berbagai tantangan karena baru memulai kegiatan usahanya. Karena itu, perlu dipertimbangkan pemberian insentif pada masa awal investasi. Setelah usaha berkembang, ketentuan yang berlaku dapat diterapkan sebagaimana mestinya. Hal tersebut perlu kita diskusikan lebih lanjut,” tutur Muharlion.
Sementara itu, perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri (Perumda PSM) diarahkan agar perusahaan daerah tersebut dapat mengembangkan potensi usaha yang lebih beragam.
Muharlion menilai Perumda PSM perlu lebih aktif melihat peluang bisnis yang dapat dikembangkan sesuai kebutuhan daerah. “Perubahan berikutnya berkaitan dengan Perumda PSM. Perusahaan tersebut sudah cukup lama didirikan, sehingga saat ini diperlukan kreativitas untuk mengembangkan bidang usaha lainnya karena peluang yang tersedia cukup besar,” katanya.
Menurut Muharlion, pengembangan usaha perusahaan daerah tidak harus hanya berfokus pada sektor transportasi. Sejumlah bidang lain, seperti pengelolaan parkir mau pun usaha bahan bakar, dapat menjadi alternatif yang dibahas.
Selain transportasi, terdapat sejumlah bidang usaha yang dapat dipertimbangkan, seperti pengelolaan parkir atau usaha bahan bakar,” tambahnya. Ia juga melihat kebutuhan operasional Pemko Padang dapat menjadi peluang bagi perusahaan daerah untuk mengembangkan usaha. Salah satunya berkaitan dengan kendaraan operasional yang digunakan perangkat daerah.
“Pemko Padang memiliki banyak kendaraan operasional. Salah satu yang paling banyak digunakan adalah kendaraan pada Dinas Lingkungan Hidup, termasuk armada pengangkut sampah yang beroperasi setiap hari. Kebutuhan tersebut dapat menjadi salah satu peluang usaha yang dapat dikembangkan,” lanjutnya.
Pembahasan tiga Ranperda tersebut selanjutnya diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang mampu menyesuaikan tata kelola pemerintahan dengan perkembangan Kota Padang, sekaligus memberikan dukungan terhadap iklim investasi dan penguatan badan usaha milik daerah.
Dengan penyesuaian regulasi tersebut, Muharlion mendorong agar kebijakan yang dihasilkan nantinya tidak hanya menjawab kebutuhan pemerintahan, tetapi juga membuka ruang bagi pengembangan ekonomi kreatif, investasi, dan potensi usaha daerah. (Adv)









