Internasional

Bravo, Ditjen Imigrasi Tangkap 27 WNA Modus Love Scamming

×

Bravo, Ditjen Imigrasi Tangkap 27 WNA Modus Love Scamming

Sebarkan artikel ini

EKSPRESNEWS – Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menangkap 27 Warga Negara Asing (WNA) yang merupakan sindikat penipuan dengan modus love scamming di Tangerang. Plt. Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, mengatakan, dari sejumlah WNA tersebut, hampir seluruhnya berasal dari Cina. Kata Yuldi, mereka juga diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal.

“Tim Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian berhasil mengamankan sebanyak 27 warga negara asing dengan dugaan melakukan penyalahgunaan izin tinggal melalui modus kejahatan siber berbentuk love scamming, yang dilakukan secara terorganisasi dan lintas lokasi pada beberapa tempat di Tangerang dan Tangerang Selatan,” kata Yuldi saat konferensi pers di Gedung Kementerian Imipas, Jakarta Selatan, Senin (19/1/2026).

Dia menjelaskan bahwa pada 8 Januari 2026, Tim Subdirektorat Pengawasan melakukan giat pengawasan di Perumahan Gading Serpong, Kabupaten Tangerang. Saat itu, kata Yuldi, tim menangkap 14 WNA yang terdiri dari 13 warga Cina, dan satu warga Vietnam. Kemudian, pada 10 Januari 2026 tim menangkap tujuh warga Cina di dua lokasi.

Yuldi menyebut, pada 16 Januari 2026, tim menangkap empat warga Cina lainnya, di kawasan berbeda di Kabupaten Tangerang. Dua orang diantaranya terdaftar dalam Subject of Interest (SOI).

Lebih lanjut, Yuldi mengatakan, berdasarkan keterangan para WNA tersebut dan para asisten rumah tanggal di sekitar lokasi, diketahui bahwa lokasi tersebut terafiliasi dengan satu jaringan kejahatan siber yang dikendalikan oleh warga Cina, berinisial ZK, serta dibantu oleh ZH, ZJ, BZ, dan CZ.

“Terdapat pembagian peran yang jelas, mulai dari pemimpin jaringan yaitu ZK, penyandang dana yaitu ZH, pengendali operasional yaitu ZJ, BZ, dan CZ, sampai dengan pelaksana di lapangan. Aktivitas dilakukan secara tertutup di lokasi-lokasi yang jauh dari keramaian dengan penggunaan perangkat komunikasi, yaitu telepon genggam, komputer, dan laptop,” ujar Yuldi.

Yuldi juga menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh sindikat kejahatan siber ini. Kata Yuldi, sindikat ini menarget orang asing atau WNA yang menetap di luar wilayah Indonesia, kebanyakan asal Korea Selatan.

Para korban disebut tertipu dengan mengirimkan uang senilai 1-2 juta Won Korea Selatan. Imigrasi masih mendalami, apakah terhadap WNI yang turut menjadi korban dari sindikat love scamming tersebut.

Dia menyebut, para pelaku mengumpulkan data dan nomor calon korban yang akan dihubungi. Kemudian, para pelaku menghubungi calon korban melalui aplikasi Telegram dan aplikasi lain yang terhubung dengan sistem Artificial Intelligence (AI) yang dimodifikasi yaitu Hello GPT untuk membalas pesan secara otomatis.

Kemudian, pelaku menghubungi calon korban dengan mengaku sebagai seorang wanita muda dan membangun hubungan emosional, mengirimkan pesan, dan berkomunikasi secara intens.

Lalu para pelaku mengajak korban untuk melakukan videocall sex dan direkam untuk dijadikan bahan pemerasan agar para pelaku dapat memperoleh sejumlah uang.

Yuldi mengatakan, selain ditemukan dugaan pelanggaran izin tinggal dan kejahatan siber, ditemukan pula sejumlah pelanggaran imigrasi berupa overstay yang cukup dan kepemilikan dokumen WNI yang diduga diperoleh dengan cara yang tidak sah.

Yuldi menyebut, dari seluruh lokasi penangkapan, tim menyita sejumlah barang bukti berupa ratusan unit telepon genggam, belasan laptop dan PC serta monitor. Kemudian ada pula jaringan Wi-Fi dan instalasi-instalasi jaringan untuk membantu para pelaku dalam menjalankan aksinya.

“Selanjutnya, Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus melakukan pengembangan dan akan melanjutkan proses hukum keimigrasian sesuai ketentuan yang berlaku terhadap siapapun yang terlibat dalam pelanggaran keimigrasian ini. Direktorat Jenderal Imigrasi akan bekerja sama dengan pihak Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok dalam menangani kasus ini,” tutur Yuldi.

Para WNA tersebut, diancam dengan hukuman keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. Untuk dugaan kejahatan siber, Ditjen Imigrasi juga menyatakan akan bekerja sama dengan Kedubes Cina. (Red)