Artikel oleh Pitri Yani, Mahasiswi Sastra Indonesia Unand
EKSPRESNEWS – Perjodohan sebelum pernikahan merupakan salah satu praktik adat yang masih hidup dalam masyarakat Minangkabau. Di Ulakan, Kabupaten Padang Pariaman, perjodohan tidak sekadar dipahami sebagai cara menemukan pasangan hidup, tetapi juga sebagai mekanisme sosial untuk menjaga keharmonisan keluarga dan masyarakat. Tradisi ini melibatkan keluarga besar, tokoh adat, serta masyarakat sekitar, sehingga pernikahan menjadi peristiwa bersama, bukan urusan individu semata.
Salah satu ciri utama perjodohan pernikahan di Ulakan adalah pihak perempuan yang datang meminang pihak laki-laki. Menurut Suwardi salah satu datuk yang berdomisili di Kampung Koto, Jl. Syekh Burhanuddin, Ulakan, Kabupaten Padang Pariaman. Praktik ini sejalan dengan adat Minangkabau secara umum. “Kalau mayoritas di Minangkabau, yang datang untuk meminang itu adalah pihak perempuan ke tempat yang laki-laki,” sebutnya
Menurut Rat yang juga merupakan penduduk asli dan menetap di Ulakan, ia menjelaskan pihak perempuan yang datang meminang pihak laki-laki dengan membawa hantaran yang disebut dengan Kampia Sirih yang berisikan tembakau, pinang, gambir dan lain sebagainya. “Wak padusi dulu nan maminang, wak pai datang ka rumah nyo, diantaan kampia siriah ka sinan,” jelasnya.
Hal ini menunjukkan bahwa Ulakan tidak memiliki pola khusus yang berbeda dari Minangkabau pada umumnya. Peminangan oleh pihak perempuan dipahami sebagai ketentuan adat yang telah lama berlaku dan diterima oleh masyarakat. Sebelum prosesi meminang dilakukan, terdapat tahap pra-peminangan yang dianggap sangat
penting. Pada tahap ini, keluarga pihak perempuan terlebih dahulu berkumpul untuk membicarakan rencana perjodohan, pihak Perempuan terlebih dahulu menanyakan pada pihak laki-laki agar kedua belah pihak menemukan kesepakatan terlebih dahulu. Suwardi menjelaskan bahwa keluarga besar dilibatkan sejak awal.
“Sebenarnya sebelum prosesi meminang. Prapeminangan itu begini, kita pihak perempuan kan, yang perempuan sudah berkumpul-kumpul. Mamak, ayah, ibu, kakak, kan semua kan. Itu melihat ada orang yang mau dipinang. Kalau bahasa sini mau diterima, mau ditanyain gitu kan. Jadi ada kecocokan semua dulu. Baru kita pergi kesana. Itu belum meminang tu, nanya dulu. Kita tanyain dulu, pak kami mau menjodohkan. Kalau bahasanya bukan seperti itu kan tapi bahasa Indonesianya seperti itu kan. Kamu mau menerima anak bapak atau keponakan bapak untuk keponakan kami si anu, bagaimana kira-kira?”
Tahap ini belum disebut sebagai meminang secara adat, melainkan sekadar bertanya dan memastikan kecocokan antara kedua belah pihak. Proses ini menunjukkan bahwa perjodohan tidak dilakukan secara tergesa-gesa, tetapi melalui tahapan yang memberi ruang bagi pertimbangan keluarga.
Setelah tahap pra-peminangan, keluarga akan mencapai kesepakatan awal, kesepakatan awal ini menjadi dasar bagi keluarga perempuan untuk datang secara resmi meminang pihak laki-laki. Ciri lain dari perjodohan di Ulakan adalah keterlibatan masyarakat atau warga kampung. Setelah keluarga sepakat, rencana meminang disampaikan kepada masyarakat sekitar lalu masyarakat di kumpulkan terlebih dahulu dan pihak Perempuan meminta bantuan Masyarakat untuk datang meminang pihak laki-laki. Keterlibatan masyarakat ini menunjukkan bahwa perjodohan bukan hanya urusan keluarga inti, tetapi juga urusan sosial yang diketahui dan didukung oleh lingkungan sekitar.
Dalam prosesi meminang adat pernikahan di Ulakan, Padang Pariaman, terdapat tahapan penting yang disebut tarimang tando. Tahap ini berlangsung setelah pihak perempuan bersama masyarakat datang ke rumah pihak laki-laki dengan membawa hantaran kampia sirih. Pada tahap inilah kedua belah pihak tidak hanya menyepakati niat pernikahan, tetapi juga menetapkan tanggal pelaksanaan pernikahan serta berbagai kesepakatan adat lainnya.
Tarimang tando dimaknai sebagai pertukaran tanda antara kedua belah pihak, yang biasanya diwujudkan dalam bentuk tukar cincin. Kesepakatan yang dibuat pada tahap ini bersifat mengikat secara adat karena diputuskan melalui musyawarah para mamak dari kedua pihak. Narasumber menjelaskan bahwa prosesi ini bukan sekadar urusan calon pengantin, melainkan urusan adat yang melibatkan keluarga besar.
“Perempuan-perempuan ini tidak bisa dilarang, sekarang semua perempuan kalau pergi tu membawa kue, jadi mau semobil juga dibawa. Jadi masing-masing kan namanya buah tangan. Jadi disana baru, namanya kalau bahasa sini tu tarimang tando. Jadi tando yang padusi, tando yang laki-laki, tukar cincin. Jadi disaat tukar cincin itu kan, namanya kalau di Minangkabau ini, itu namanya pernikahan mamak sama mamak. Disepakati mamak sama mamak,” jelas warga Ulakan tersebut.
Dari hasil wawancara tersebut menunjukkan bahwa tarimang tando merupakan simbol kesepakatan adat antara dua keluarga, bukan semata-mata kesepakatan pribadi calon pengantin. Oleh karena itu, setelah prosesi ini dilakukan, keputusan yang telah disepakati tidak dapat dibatalkan secara sepihak tanpa konsekuensi. Narasumber menegaskan bahwa apabila salah satu pihak membatalkan pernikahan setelah tarimang tando, maka akan ada sanksi adat yang harus diterima. Bentuk sanksi tersebut tidak selalu berupa nominal yang pasti, tetapi sudah memiliki ketentuan adat yang disepakati sejak awal.
“Nanti kau misalnya terjadi, misalnya yang perempuan nggak mau atau laki-laki nggak mau, ada dendanya tu. Sudah disepakati pada saat itu. Misalnyo lah, yang perempuan ndak mau do, ada ketentuan-ketentuannya yang harus dia tempuh.”
Dengan demikian, tarimang tando menjadi tahap krusial dalam proses perjodohan dan pernikahan adat di Ulakan. Tahap ini menegaskan bahwa pernikahan bukan hanya menyatukan dua individu, tetapi juga mengikat dua keluarga besar melalui kesepakatan adat yang dijunjung tinggi. Prosesi ini memperlihatkan kuatnya peran mamak dan musyawarah dalam menjaga keteraturan serta kehormatan adat di tengah masyarakat.
Selain kesepakatan adat melalui tarimang tando, dalam prosesi pernikahan di Ulakan pada masa lalu dikenal istilah uang jemputan. Uang jemputan diberikan ketika calon mempelai laki-laki dijemput untuk menikah, biasanya berupa emas, misalnya sepuluh gram. Namun, uang jemputan ini tidak dimaknai sebagai pembayaran sepihak. Setelah prosesi pernikahan berlangsung, emas tersebut akan dikembalikan lagi kepada pihak perempuan. Bahkan, jumlahnya sering kali bertambah karena adanya pemberian tambahan dari keluarga pihak laki-laki, seperti ibu, paman, dan kerabat lainnya. Proses ini menunjukkan bahwa uang jemputan berfungsi sebagai modal awal bagi perempuan untuk memulai kehidupan rumah tangga, bukan sebagai harga atas laki-laki.
Berbeda dengan uang jemputan, uang hilang merupakan tambahan yang relatif baru. Narasumber memperkirakan praktik uang hilang mulai muncul sekitar tahun 1970-an. Uang ini diberikan oleh pihak perempuan kepada pihak laki-laki dengan nominal yang bervariasi, mulai dari puluhan hingga puluhan juta rupiah, sesuai kesepakatan saat meminang. Uang hilang ini hanya dikenal di wilayah Pariaman dan tidak berlaku secara umum di seluruh Minangkabau. Kehadirannya menandai adanya perubahan dalam sistem adat pernikahan, meskipun tetap dibingkai dalam kesepakatan bersama.
Perjodohan di Ulakan juga mengalami perubahan seiring perkembangan zaman. Jika pada masa lalu anak perempuan tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan, kini persetujuan anak mulai diperhatikan, meskipun belum sepenuhnya menggeser peran keluarga dan mamak. Narasumber menjelaskan bahwa pada generasi terdahulu, terutama pada masa orang tua mereka, proses perjodohan berlangsung tanpa melibatkan pengetahuan ataupun kehendak calon pengantin secara langsung.
Pada masa tersebut, baik pihak laki-laki maupun perempuan sering kali tidak mengetahui siapa calon pasangan mereka. Bahkan, calon mempelai laki-laki tidak mengetahui rupa calon istrinya, apakah cantik atau tidak, hingga pernikahan benar-benar dilangsungkan. Proses perkenalan baru terjadi setelah akad nikah. Meskipun demikian, perjodohan tetap diterima sebagai bagian dari kepatuhan terhadap keputusan keluarga dan adat.
Dengan demikian, perjodohan di Ulakan memperlihatkan dinamika antara nilai adat dan perubahan sosial. Tradisi lama tetap dijaga, namun ruang bagi suara anak terutama anak Perempuan mulai terbuka sebagai bentuk adaptasi terhadap perkembangan zaman.











