EkspresNews.com – Banyak temuan terkait 97.014,06 Ha kawasan hutan konservasi dan lindung dibebani oleh izin pertambangan dengan 11 Izin Usaha Pertambangan (IUP) berada dikawasan konservasi dan 67 IUP berada dikawasan lindung. Potensi kerugian negara dari land rent mencapai 4,6 miliar.
Herry selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat, dari sekitar 278 IUP yang ada di Sumbar sebanyak 153 IUP statusnya belum clear and clean (CnC). Sementara itu dari perspektif akademisi UNAND Yuslim, adanya peralihan kewenangan dari pemerintah kabupaten ke pemerintah provinsi pasca UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah memberikan konsekuensi terhadap penyelenggaraan urusan sumber daya mineral dan pertambangan salah satunya tentang pemberian IUP dengan peralihan konsentrasi ke provinsi. “Hendaknya karena peralihan konsentrasi tersebut jangan terjadi pula pergeseran penyalahgunaan kewenangan,” ujar Yuslim saat workshop di Grand Inna Muara, Selasa (18/10).
Sebenarnya, menurut Rinaldi Adam selaku Kasubdit Pembinanaan Minerba Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) bahwa UU No 23 tahun 2014 tersebut memberikan peluang untuk menyelesaikan persoalan CnC IUP diseluruh Indonesia yang diketahui memiliki persoalan. “Nah, tumpukan persoalan ini yang kemudian harus selesai 2 januri 2017 dan bagi IUP yang tidak berstatus CNC per tanggal tersebut maka otomatis dapat dibatalkan,” tegasnya.
Wendra Rona Putra mewakili aliansi CSO Sumatera Barat perlu dilakukan tindakan untuk mereview dan menata kembali izin-izin yang terindikasi berada dalam kawasan lindung dan konservasi. “Tentu melibatkan masyarakat dan kelompok masyarakat sipil dalam melakukan pemantauan dan evaluasi CnC IUP yang terdapat di Sumatera Barat dan melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan yang terbukti aktif dan menelantarkan konsesi yang berujung pada perusakan lingkungan,” tegas Wendra.
Hadir pada kegiatan workshop tersebut aliansi CSO Sumatera Barat yang terdiri dari Qbar, LBH Padang, PBHI, WALHI, YCMM serta didukung oleh TAF. Pada kegiatan tersebut juga dihadiri oleh para stakeholder seperti Biro Hukum Provinsi, Bapedalda, Bappeda, dinas ESDM, dinas Kehutanan dan BLH baik yang ada di level provinsi Sumatera Barat dan di enam kabupaten seperti Pasaman Barat, Pasaman, Sijunjung, Solok, Solok Selatan, Pesisir Selatan dan Kabupaten 50 Kota, serta dari perwakilan masyarakat. (Abdi)