WNA Bisa Mendirikan Perusahaan Di Indonesia

Berikut beberapa prosedur lengkap mengenai pendirian perusahaan dengan modal Asing, atau yang dimiliki oleh Asing (PT PMA).

Yang Perlu Dipersiapkan Sebelum Mendirikan PT PMA

Sebelum mendirikan PT PMA (Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing), ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh individu atau kelompok pemodal Asing. Pertama adalah. mengetahui Daftar Negatif Investasi (DNI) yang berlaku di Indonesia.

Saat ini, ada beberapa bidang usaha yang tertutup maupun yang terbuka untuk Asing dengan syarat-syarat tertentu, dan juga terbuka tanpa ada syarat apapun. Apabila jenis usaha tersebut ada di dalam daftar bidang usaha tertutup pada DNI, maka perizinan tidak akan diberikan.

Sebuah PT PMA yang diakui di Indonesia harus memiliki modal awal minimal sekitar Rp 10 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar seperempat atau 25% harus disetor sebagai Modal Disetor.

Terakhir, sebelumnya harus menentukan dahulu Domisili dari perusahaan. PT PMA dapat didirikan bila sudah ada bangunan fisik, dan bukan Virtual Office.

Prosedur Pendaftaran PT PMA di Indonesia

Setelah persiapan di atas sudah Anda lakukan dengan benar, maka langkah selanjutnya adalah melakukan beberapa prosedur pendirian PT PMA seperti di bawah ini.

1. Mengajukan Izin Sementara.

Mengajukan Izin Sementara ini dilakukan untuk mengetahui apakah bidang usaha yang akan diambilnya tersebut diizinkan dengan investasi Asing atau tidak. Kalau diizinkan, maka tahap selanjutnya bisa dilanjutkan.

Namun, kalau usaha tidak bisa dilakukan, maka pendirian PT PMA ini tidak bisa dilakukan.

Itulah alasan mengapa sebelum mengajukan Izin Sementara pemodal Asing harus mengetahui masalah Daftar Negatif Investasi (DNI).

2. Melakukan Pendaftaran Penanaman Modal di BKPM.

Saat akan melakukan pendaftaran ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), maka persiapkan beberapa dokumen seperti di bawah ini :

Surat Keterangan dari Kedutaan Besar negara asal investor yang berada di Indonesia.
Pindai paspor.
Anggaran Dasar (AD) perusahaan dalam bahasa Inggris. Apabila AD masih berbahasa Indonesia, maka wajib diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.
Pindai Akta Pendirian Perusahaan.
Pindai NPWP.
Surat Kuasa Asli bermeterai yang ditandatangani langsung oleh Direksi Perusahaan.
3. Mengajukan Izin Prinsip PT PMA.

Setelah pendaftaran diterima, selanjutnya perusahaan yang akan mendirikan PT PMA harus menyiapkan beberapa dokumen untuk Izin Prinsip, yang terdiri dari :

Pindai Paspor bagi WNA.
Pindai KTP dan NPWP khusus WNI.
Pindai PBB Tempat Usaha.
Pindai Surat Kontrak.
Surat Keterangan Domisili.
Pas foto Penanggung Jawab usaha 3×4 (2 lembar).
Dan bersamaan dengan berkas-berkas di atas, siapkan juga :

Nama Perusahaan yang akan digunakan.
Kedudukan dan Bidang Usaha yang didaftarkan.
Jumlah modal dasar dan modal setor.
Komposisi saham secara rinci.
Susunan Pengurus perusahaan.
Semua dokumen yang terkumpul dan telah dipindah bisa diunggah di web resmi dari BKPM. Nantinya, dalam waktu kurang lebih dua belas (12) minggu maka akan ada tanggapan resmi.

4. Mengajukan Surat Izin Usaha.

Menyiapkan dokumen-dokumen sesuai dengan Pasal 20 Perka BKPM Tahun 2009. Dokumen tersebut terdiri dari :

LHPP.
Salinan Akta Pendirian Perusahaan.
Rekaman Pendaftaran.
Salinan NPWP.
Bukti Penggunaan Tanah.
Salinan IMB.
UUG/ SITU.
Salinan LKPM.
Salinan AMDAL.
5. Proses Setelah Mendapatkan Surat Izin Usaha.

Setelah semuanya selesai, maka PT PMA yang sudah jadi harus dilengkapi dengan, yaitu :

Akta Pendirian PT.
NPWP.
Keterangan Domisili.
Rekening bank terbaru.
TDP.
Pengurusan Berita Negara.

Demikian ulasan singkat mengenai prosedur mendirikan perusahaan di Indonesia untuk Warga Negara Asing atau WNA yang ingin mengembangkan usahanya atau memberikan modal.

 

 

 

This will close in 8 seconds