Hukum  

Wartawan Luak Limopuluah Turun ke Jalan, Kecam Aksi Pengancaman Wartawan

EkspresNews.com – Puluhan wartawan dari berbagai media baik cetak, televisi dan online yang tergabung dalam wadah Balai Wartawan Luak Limopuluah mengutuk aksi pengancaman terhadap wartawan yang bertugas di Kota Padang Panjang.

Aksi pengutukan itu dilakukan lewat aksi damai yang digelar di jantung kota Payakumbuh dekat tugu Adipura, Senin (18/7), para wartawan yang bertugas di Kota Payakumbuh Dan Kabupaten Limapuluh Kota yang tergabung di Balai Wartawan Luak Limo Puluah tersebut mengutuk aksi teror yang dilakukan kepada para Wartawan kota Padang Panjang serta meminta penegak hukum untuk mengusut tuntas pelaku teror tersebut.

Sejumlah pamlet dan poster yang diusung para kulitinta kota gelamai Payakumbuh itu, dengan tegas menolak apapun bentuk tindak kekerasan terhadap pers. Diantaranya bertuliskan “ Jurnalis adalah pewarta, bukan pembawa petaka” , “ Pers Bukan Pencari Masalah”, “ kami tidak takut terhadap peneror”.

“Stop kekerasan terhadap Pers, Jurnalis adalah pewarta dan bukan pembawa petaka. Lawan premenisme terhadap Pers,” ujar Muhammad Bayu Veski, Dadang Esama, Medi Sulhendi, Kumis, Rahpendri Sakti, Arief Wisa. Orasi para wartawan yang tergabung dalam Balai Wartawan Luak Limopuluah yang mendadak tersebut juga sempat menjadi perhatian oleh pengendara yang melintas serta para pedagang dan pengunjung Pasar.

Usai berorasi di tugu Adipura, puluhan wartawan Luak Limopuluah itu bergerak ke kantor Polres Payakumbuh di Jalan Pahlawan guna menyampaikan pernyataan sikap agar dugaan tindak kriminalitas ancaman pembunuhan terhadap wartawan diusut sampai tuntas.

Surat pernyataan menyatakan sikap berisi 6 poin antara lain,

  1. Mengutuk tindakan intimidasi, ancaman kekerasan dan pembunuhan terhadap sejumlah wartawan di Padang Panjang melalui pesan singkat (SMS) Ancaman tersebut berasal dari seseorang yang tidak dikenal pada 15 Juli 2016 lalu,
  2. Kemerdekaan PERS dijamin sebagai hak asasi warga negara sebagaimana tercantum dalam pasal 4 Ayat (1) Undang – Undang No.40 Tahun 1999 tentang PERS. Tindakan pengancaman terhadap jurnalis merupakan tindakan yang menginjak-injak kemerdekaan dan kebebasan PERS, karenanya dapat dikenai ketentuan pidana pasal 18 ayat (1) UU No. 40 tahun 2009 Tentang PERS dengan Ancaman pidana penjara paling lama 2tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
  3. Tindakan pengancaman ini dapat dikenai pasal 368 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama (9)tahun.
  4. Meminta kepada Kepolisian Daerah Sumatera Barat dan Kepolisian Resor Kota Padang Panjang memberikan perlindungan kepada jurnalis yang menjalankan tugas sebagaimana dijamin oleh UU Nomor 40 tahun 2009 Tentang PERS.
  5. Meminta kepada Kepolisian Daerah Sumatera Barat dan Kepolisian Resor Kota Padang Panjang mengusut tuntas dan memproses secara hukum pelaku pengancaman tersebut.
  6. Meminta kepada para jurnalis agar tidak ragu memberitakan dugaan kasus Korupsi dikota Padang Panjang sebagaimana biasa dengan tetap mengacu kepada Kode Etik Jurnalistik.

Surat pernyataan menyatakan sikap berisi 6 poin tersebut setelah dibacakan oleh para Wartawan langsung diterima oleh Kasat intelkan, AKP Zukri Ilham untuk seterusnya akan diserahkan kepada kapolres Payakumbuh, AKBP Kuswoto.

(Arief Wisa)




Cawako & Cawawako


This will close in 8 seconds