Untuk melindungi kepentingan publik dan menjaga kehormatan pekerjaan wartawan maka Uji Kompetensi Wartawan (UKW) perlu dilakukan. Boleh jadi profesi wartawan memang sangat rawan untuk ditumpangi penumpang gelap, karena pekerjaan wartawan itu sangat berhubungan dengan kepentingan publik yang yang dijuluki dengan sebutan “Ratu Dunia.”
EkspresNews.com – Untuk mengantisipasi kepentingan publik dan menghormati pekerjaan wartawan itu sendiri maka Uji Kompetensi Wartawan (UKW) atau standar kompetensi wartawan perlu dilakukan. “Standar kompetensi wartawan ini sangat perlu dilakukan untuk menjaga kehormatan pekerjaan wartawan dan melindungi kepentingan publik. Perlu diingat, standar kompetensi wartawan ini bukan untuk membatasi hak asasi warga negara untuk menjadi wartawan,” kata Prof Werry Darta Taifur, Ekonom dan Mantan Rektor Unand Padang, dalam pembicaraan telpon dengan Indonesia Raya, Jumat (8/12) pagi.
Prof Werry melihat, Uji Kompetensi Wartawan (UKW) ini adalah salah satu upaya untuk meningkatkan citra wartawan itu sendiri. Di sisi lain, katanya lagi, Uji Kompetensi Wartawan (UKW) ini juga bisa untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap profesi jurnalis. “Saya melihat penerapan standar kompetensi wartawan itu sangat cock sekali, sebab disinilah bisa dilihat keprofesionalan seorang wartawan dalam menjalan tugas-tugas jurnalistiknya. Apakah wartawan mampu menegakan profesi jurnalistik atau kewartawanan dan melindungi hak-hak publik ?” ujar Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi Sumbar itu.
Koordinator Tim Independen Universitas Andalas Padang (Unand) Dr Jhon Farlis MSC melihat, penerapan standar kompetensi wartawan melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW) ini perlu dilakukan secara berkala. Karena, katanya lagi, wartawan itu ada tingkat-tingkatannya-ada yang professional dan ada juga yang dadakan. Dengan adanya sertifikasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berkompeten seperti dewan pers, melalui serangkaian ujian atau Uji Kompetensi Wartawan (UKW) itu akan terjadi peningkatan profesinalisme waratwan. “Untuk meningkatkan profesionalisme wartawan maka Uji Kompetensi Wartawan (UKW) mutlak dilakukan secara berkala,” ujar Dr Jhon Farlis MSC dalam sebuah perbincangan dengan Indonesia Raya, Jumat (8/12) siang, di Kampus Universitas Andalas (Unand) Padang.
Menurut Dr Jhon Farlis MSC, penerapan standar kompetensi wartawan melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW) ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalitas wartawan. Dan, katanya menambahkan, penerapan standar kompetensi wartawan ini dapat dijadikan sebagai acuan dalam mengevaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan pers. Yang terpenting sekali, katanya lagi, menegakan kemerdekaan pers yang berorientasi kepada kepentingan publik. “Saya melihat penerapan standar kompetensi wartawan melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW) ini mutlak dikuti oleh wartawan, karena dengan itu harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi khusus penghasil karya intelektual dapat ditingkatkan,” kata Koordinator Tim Independen Universitas Andalas (Unand) Padang ini. (Harianof)