JAKARTA, EKSPRESNEWS.COM – Pegiat lingkungan dan warga yang terkena dampak pengolahan batubara mempertanyakan langkah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang baru menindak perusahaan-perusahaan penyebab polusi udara baru-baru ini, padahal keluhan sudah disampaikan sejak empat tahun lalu.
Berdasarkan pantauan LSM Walhi sejumlah perusahaan pengolahan dan penyimpan batubara atau stockpile di Marunda, Jakarta Utara, membuat kesehatan warga di sana terganggu bahkan ada yang sampai mengganti kornea mata.
Tapi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak disalahkan dan mempertanyakan pengawasan serta pembinaan KLHK kepada perusahaan.
Sejauh ini KLHK telah menghentikan aktivitas tiga perusahaan stockpile dan pabrik kertas, serta menangkap empat orang karena membakar limbah elektronik.
Manajer Program Trend Asia, Amalya Reza Oktaviani, menilai langkah KLHK yang menghentikan operasional tiga perusahaan penyimpan batubara atau stockpile dan satu pabrik kertas di wilayah Marunda, Cakung, serta Karawang sangat terlambat dan cenderung reaktif.
Jika KLHK melakukan pengawasan dengan benar, maka tindakan penutupan dilakukan sejak lama bukan ketika persoalan polusi udara ramai diperbincangkan publik baru-baru ini.
Apalagi, kata Amalya, pelanggaran yang dilakukan perusahaan stockpile di Marunda cukup berat yakni tak memiliki Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) yang rinci.
“Pemerintah semestinya dari awal sebelum izin dikeluarkan memperhitungkan daya tampung dan daya dukung suatu lingkungan. Kalau tidak memenuhi itu, jangan keluarkan izin,” ujar Amalya dikutip BBC News Indonesia, Kamis (24/08).
Untuk diketahui, RKL adalah upaya penanganan dampak terhadap lingkungan yang ditimbulkan dari suatu kegiatan. Sedangkan RPL adalah upaya pemantauan komponen lingkungan yang terkena dampak akibat kegiatan.
Ketua Kampanye Walhi DKI Jakarta, Muhammad Aminullah, mengatakan pantauan lembaganya terhadap perusahaan stockpile batubara yang berdekatan dengan warga Rusun Marunda sangat menyedihkan.
Warga di sana, sambungnya, selalu dihujani debu batubara. Bahkan ada satu warga sampai harus mengganti kornea mata.
Persoalan ini sudah dilaporkan sejak 2018, tapi Pemprov DKI Jakarta baru menindak satu perusahaan yakni PT KCN pada 2022 – karena mencemari lautan dan debunya mengganggu warga sekitar.
Sementara di sana setidaknya ada empat perusahaan stockpile yang tempatnya terbuka. “Kami bisa bilang pengawasan KLHK lamban, bukan tidak kerja tapi lamban. Baru ketika ada desakan dari masyarakat gerak cepat. Itu yang kami sayangkan,” imbuh Muhammad Aminullah dikutip dari BBC News Indonesia.
“Kalau dari dulu mereka menindak perusahaan yang tidak sesuai prosedur aktivitasnya bisa membantu mengurangi dampak polusi udara.”
Aminullah juga mempertanyakan pengawasan yang dilakukan KLHK maupun Pemprov DKI terhadap industri manufaktur yang menggunakan batubara untuk bahan bakar energi listrik.
Catatan Walhi pada 2020, setidaknya ada 900 cerobong asap aktif di sekitar Jakarta. Dari jumlah itu, hanya 400-an yang memiliki alat penyaring.
Industri-industri manufaktur yang menggunakan PLTU batubara captive semacam ini, klaim dia, belum tersentuh semua.
Baru satu perusahaan pulp dan kertas yaitu PT Indo Deli 3 di Karawang yang dihentikan operasionalnya oleh KLHK kemarin.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut dua sumber utama polusi udara di Jakarta berasal dari asap kendaraan bermotor dan kegiatan industri berbasis batubara.
Untuk mengendalikan sumber polusi dari industri, KLHK menghentikan kegiatan empat perusahaan. Kendati tidak dijelaskan apakah penghentian ini permanen atau sementara.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani, berkata keputusan ini ditempuh setelah Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek mengawasi dan menindak sumber-sumber pencemar tak bergerak.
Seperti PLTU maupun PLTD berbasis batubara, industri, pembakaran sampah terbuka, limbah elektronik, dan lain-lain di wilayah Jabodetabek.
“Kami fokus terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran PM2.5. Apabila dalam pengawasan kami menemukan pelanggaran lain kami juga melakukan penindakan,” ujar Rasio Ridho dalam konferensi pers di Jakarta seperti dilansir kantor berita Antara, Rabu (24/08).
Empat perusahaan yang dihentikan tersebut adalah:
1. PT Wahana Sumber Rezeki yang berlokasi di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda, Jakarta Utara bergerak di bidang pengolahan dan pemasok batubara atau stockpile.
2. PT Unitama Makmur Persada berlokasi di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda, Jakarta Utara juga bergerak di bidang pengolahan dan pemasok batubara atau stockpile.
3. PT Maju Bersama Sejahtera di kawasan Cakung, Jakarta Timur juga bergerak di bidang pengolahan dan pemasok batubara atau stockpile.
4. PT Pindo Deli 3 di Kabupaten Karawang, Jawa Barat adalah produsen kertas.
Satgas KLHK menyebut PT Wahana Sumber Rezeki dan PT Unitama Makmur Persada selama menjalankan kegiatan tidak memiliki Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) yang rinci.
Sedangkan PT Maju Bersama Sejahtera disebut melakukan pelanggaran terkait ketidaksesuaian dokumen lingkungan dengan kondisi di lapangan.
Adapun pada kegiatan dumping limbah sisa pembakaran batubara atau FABA dan cerobong di PT Pindo Deli 3, Satgas KLHK menyebut terjadi kesalahan dalam lubang sampling yang tidak memenuhi ketentuan teknis.
Selain menghentikan operasional empat perusahaan, KLHK juga sedang melakukan pengawasan terhadap lima perusahaan lainnya. (Red)