Wabup Limapuluh Kota Berdalih Perjuangkan Hak ASN





EkspresNews.com – Belum cukup dua tahun jadi orang nomor dua di pemerintahan Kabupaten Limapuluh Kota (Sumbar), setidaknya telah dua peristiwa yang dilakukan oleh Wakil Bupati Ferizal Ridwan S.Sos yang cukum menarik perhatian banyak pihak. Baru-baru ini, sebuah peristiwa langka dan mungkin baru pertama kali terjadi  sepanjang sejarah pemerintahan di negeri ini, yakni mutasi 2 orang pejabat pratama eselon II dan pengembalian jabatan Sekda kepada Yendri Tomas yang telah dicopot dan diganti dengan M.Yunus sebagai Plt yang di SK kan oleh Bupati Irfendi Arbi.

Wabup Limpulkot LantikSementara Bupati Irfendi lagi menunaikan ibadah Haji, perbuatan kong-kalingkong ini hanya digodok oleh sang Wabub tanpa melibatkan BKD, katanya ingin mengembalikan hak seseorang PNS yang teraniaya oleh kebijakan Bupati. Dan merekapun membawa sejumlah pejabat ASN yang dinonjobkan Bupati ke kantor Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta.

Wabup, bukanlah pejabat pembina kepegawaian di daerah. Dalam hal ini Wabup telah melampaui kewenangannya dan apa yang dilakukannya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Artinya secara hukum,  pengangkatan pejabat oleh Wakil Bupati Limapuluh Kota Ferizal Ridwan melenceng dari Undang-undang ASN.

Batasan kewenangan, prosedur dan keabsahan Administarasi dan tindakan pejabat pemerintahan semuanya sudah diatur dengan jelas dalam UU No 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sehingga dalam hal ini tidak berwenang menerbitkan SK mutasi pegawai.

Dengan demikian SK yang diterbitkan oleh Wakil Bupati tidak sah, yang mengangkat dua orang pejabat tinggi pratama dilakukan Ferizal Ridwan Jum’at (18/8) lalu. Yakni Deswan Putra sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan M Khalid sebagai Kadis Holtikultura,dan pengembalian jabatan Sekretaris Daerah kepada Yendri Tomas yang telah digantikan oleh Plt M.Yunus dengan SK Bupati Irfendi Arbi.

Setelah ditegur Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, akhirnya Selasa (22/8), Wakil Bupati Limapuluh Kota Ferizal Ridwan membatalkan sendiri Surat Keputusan (SK) nomor 821/1225/BKPSDM-LK/2017 tentang pelantikan dan pengukuhan 3 orang pejabat eselon II.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai, keputusan Wabup itu salah prosedur dan cacat demi hukum. Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, Senin (22/8), langsung melayangkan surat rekomendasi untuk Wabup Ferizal, bermomor 130/ 201/Pem-2017 tertanggal 21 Agustus 2017. “Langkah penarikan kembali SK pengukuhan ini, saya ambil dalam rangka menaati rekomendasi Gubernur Sumatera Barat, serta sesuai hasil rapat kami dengan para pimpinan OPD, guna menjaga situasi kenyamanan, terhadap stabilitas politik dan pemerintahan daerah kita,” kata Ferizal Ridwan, Selasa (22/8).

Pernyataan tersebut, disampaikan dengan tegas oleh Ferizal, saat menggelar konfrensi pers pasca keluarnya SK Gubernur Sumbar, di ruangan rapat Bupati Limapuluh Kota.Hadir dalam konfrensi pers itu, Plt Sekdakab M Yunus dan beberapa OPD. (Nahar Sago)