Usai Pertamax, Pemerintah Naikkan Harga Pertalite

EkspresNews.com – PT Pertamina (Persero) kembali menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi jenis pertalite sebesar Rp200 per liter. Kenaikan BBM beroktan 90 itu berlaku mulai sejak hari Sabtu (24/3). Sebelumnya, pada 20 Januari lalu, perseroan telah menaikkan harga Pertalite sebesar Rp100 per liter. Artinya, kenaikan pertalite telah mencapai Rp300 per liter.

Mengutip situs resmi perseroan, Sabtu (24/3), kenaikan harga pertalite terjadi merata di seluruh wilayah pemasaran di Indonesia.

Kendati demikian, harga pertalite di Daerah Istimewa Aceh naik dari Rp7.800 per liter menjadi Rp8.000 per liter. Di DKI Jakarta, harga pertalite ditetapkan sebesar Rp7.800 per liter dari sebelumnya Rp7.600 per liter. Di Papua, pertalite kini dibanderol Rp8.000 per liter dari Rp7.800 per liter.

Mengutip laman resmi persero Pertamina, Vice President Corporate Communication Pertamina Adiatma Sardjito mengatakan kenaikan harga pertalite dipicu oleh tren menanjaknya harga minyak dunia yang saat ini telah berada di atas US$60 per barel. Sebagai pembanding, tahun lalu, rata-rata harga minyak dunia masih di bawah US$60 per barel.

Adiatma mengatakan perseroan telah melakukan evaluasi harga BBM secara berkala. Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014, pertalite termasuk kategori Bahan Bakar Umum (BBU) yang bisa disesuaikan harganya oleh perseroan tanpa persetujuan pemerintah. Artinya telah terjadi koreksi/penyesuaian terhadap bahan bakar jenis Pertalite tersebut.

Namun, perseroan tidak khawatir kenaikan harga pertalite bakal membuat masyarakat beralih ke BBM jenis premium di mana untuk wilayah di luar Jawa-Madura-Bali pemerintah menetapkan harganya hanya Rp6.450 per liter.

Pasalnya, masyarakat sekarang sudah banyak yang beralih ke BBM yang memiliki oktan tinggi dengan menjaga performa mesin kendaraan. (Abdi)

 

 

 

This will close in 8 seconds