Turis Australia Ogah Liburan ke Bali Gara-Gara UU Kriminalisasi Seks Diluar Nikah

JAKARTA, EKSPRESNEWS.COM – Disahkannya Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) baru tengah menjadi sorotan masyarakat lokal maupun asing pada Selasa (6/12/2022). Pasalnya, dalam undang-undang tersebut akan mengancam hukuman penjara atas pelaku perzinahan dan kumpul kebo.

UU KUHP baru ini akan berlaku dalam tiga tahun dan berlaku bagi warga negara Indonesia dan warga negara asing yang berada di Indonesia. Namun, UU KUHP baru ini telah menuai pro dan kontra, terutama terkait beberapa pasal termasuk kriminalisasi hubungan seksual di luar nikah, kumpul kebo, dan pasal terkait penghinaan presiden dan institusi negara.

Menurut laporan BBC, kriminalisasi perzinahan itu dapat memicu dampak buruk pada industri pariwisata Indonesia, terutama di Bali, yang menjadi tujuan pelesir turis dari Australia dan negara-negara dimana praktik seperti itu bebas dilakukan. Dilaporkan bahwa media Australia telah menyebut KUHP ini sebagai “larangan bonk Bali”.

Beberapa warga Australia pun yang telah berencana mengunjungi Bali dikabarkan telah memikirkan ulang kunjungan mereka, dengan beberapa mengatakan akan mencari tujuan wisata lain jika dilarang tinggal dalam satu kamar dengan pasangan mereka. (FMI)

 




Cawako & Cawawako


This will close in 8 seconds