Truk Kembali di izinkan Melewati Jalur Stinjau Lauik Pada Siang Hari

AROSUKA, EKSPRESNEWS.COM – Semenjak di keluarkannya edaran tentang larangan truk bermuatan berat yang melewati jalur Stinjau Lauik pada siang hari, dengan adanya aturan tersebut menimbulkan kemacetan yang sangat parah pada malam harinya, mengingat dengan kejadian tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat kembali melakukan Evaluasi pengalihan jam operasional kendaraan angkutan barang pada ruas jalan indarung kota padang – simpang lubuk selasih kabupaten solok provinsi sumatera barat dengan tujuan untuk memperlancar kembali jalur Stinjau Lauik.

Kegiatan Evaluasi tersebut dilaksanakan pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024 yang bertempat di Gedung pertemuan Forum LaluLintas Kantor Dishub Provinsi Sumbar.

Turut hadir, Kepala Dinas Provinsi Sumbar, Kbo Dit lantas Polda sumbar, Kadishub Kab.solok, Kasat PJR, Kasat Lantas Polresta Padang, Kasat Lantas Polres Solok, Ka Balai Kementrian perhub darat, PU Provinsi sumbar, Ketua Organda,
beserta Balai pelaksana jalan Nasional.

Kasat Lantas Polres Solok, Iptu Zarwiko irzal mengatakan,” Pada hari Senin kemaren, tanggal 03 Juni 2024 sekira pukul 14.00. Wib s/d selesai, kami bersama jajaran yang terkait kembali melakukan Evaluasi pengalihan jam operasional kendaraan angkutan barang pada ruas jalan indarung kota padang – simpang lubuk selasih kabupaten solok provinsi sumatera barat.

Berdasarkan Permasalahan di stinjau laut, di sepakati Pengumuman Gubernur sumbar No 550/384/dishubSB/V/2024 tentang pengalihan jam operasional kendaraan angkutan barang dan ruas jalan indarung kota padang -simp lubuk silasih kab.solo tetap dilanjutkan dgn memperhatikan. :

1. Penambahan jam mob barang semula 18.00 wib- 06.00 wib ditambah dari pukul 09.00 wib – 15.00 wib

2.sosialisasi SE Gub secara massif

3.Di bentuknya posko terpadu simp.indarung dan simp lubuk silasih (Dishub prov sumbar , Dit Lantas, polda sumbar ,polresta padang,polres solok,dishub kota padang,dishub kab solok,dinas Bpbd ), “ungkapnya.

Selanjutnya, Kasat Lantas Polres Solok, Iptu Zarwiko Irzal menegaskan,” bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran seperti menerobos kanan pada saat antri atau kemacetan, kami dari satuan Polres Solok tidak segan segan untuk menindak para pengemudi dengan cara melakukan penilangan ditempat, karena ini adalah perintah langsung dari Dirlantas Polda Sumbar,” Tegas Iptu Zarwiko. (Betra Koto)