EkspresNews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi menggelar sosialisasi penyelenggaraan pemilu tahun 2019 di Rocky Hotel Bukittinggi, Kamis 2 Oktober 2017. Kegiatan sosialisasi ini sebagai acuan pemahaman oleh stakholder dan juga masyarakat dalam pelaksanaan pemilu 2019.
Baca Juga : Pasar Atas Bukittinggi Dilahap Si Jago Merah
Ketua KPU Kota Bukittinggi, Lemmasrizal, S.Ag mengatakan bahwa merupakan kewajiban penyelenggara (KPU-red) untuk menyampaikan amanat UU. “Kewajiban kami sebagai penyelenggara untuk menyampaikan UU No.7 tahun 2017, tentunya KPU sebagai penyeleggara adalah barometer, ukuran, atau menjadi referensi untuk stakeholder juga masyarakat dalam pelaksanaan pemilu,” ujarnya.
Dia berharap adanya pemahaman kepada masyarakat dari hasil rapat sosialisasi ini nantinya sehingga Pemilu 2019 nantinya berlangsung sukses. “Mudah-mudahan dengan rapat sosialisasi ini pemahaman yang sama dapat kita wujudkan menjelang pemilu 2019,” tutur Lemmasrizal S.Ag. (Yasir)