EkspresNews.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP-RRI) kemarin (18/1) resmi menandatangani nota kesepahaman kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) penyiaran rubrik khusus Jaksa Menyapa.
Penandatanganan kesepakatan kerja sama itu telah dilaksanakan serentak di seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia. Dan khusus di wilayah Sumatera Barat penandatanganan MoU dilakukan di ruang Video Confrence Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dengan Kepala Stasiun LPP-RRI Padang dan Kejaksaan Negeri Bukittinggi dan Kejaksaan Negeri Tanah Datar dengan Kepala Stasiun LPP-RRI Bukittinggi.
Setelah resmi penandatanganan kerja sama, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar Diah Srikanti SH MH didampingi Wakajati menjelaskan, bahwa kerja sama rubrik khusus jaksa menyapa tujuannya agar memberi pemahaman tentang kesadaran dan resiko hukum kepada masyarakat yang ada di wilayah kerja Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
Siaran khusus Jaksa Menyapa yang akan siar minggu kedua dan keempat setiap bulan. Dikatakan Kajati Sumbar bahwa kesadaran hukum yang dimaksud bersifat global, baik perdata, pidana dan juga hukum-hukum lokal yang tentunya sejalan dengan asas, norma dan etika hukum formal yang berlaku di NKRI tercinta.
Kepala LPP-RRI Padang dan Bukittinggi berharap program Jaksa Menyapa ini memberi manfaat kepada warga masyarakat Sumatera Barat. “Tentu harapan itu tertuang dalam upaya memberi pencerahan dari aparat penegak hukum supaya masyarakat benar-benar sadar akan pentingnya dan dampak hukum yang terjadi di masyakarat,” ujar Kepala LPP-RRI Padang sembari mengharapkan bahwa program ini bisa meminimalisir angka kesalahan dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan hukum.
Kontrak Kerja Sama LPP-RRI dengan Kejaksaan, lanjut Kepala LPP RRI akan berlangsung selama dua tahun dan jika masih dibutuhkan lagi maka kontraknya terus diperbaharui. (Abdi)