Tingginya Angka KDRT di Tangsel, Kelurahan Pondok Kacang Barat Lindungi Hak Anak

EkspresNews.com – Antisipasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang pernah terjadi pada tahun 2016 di Tangsel mencapai 63 kasus dimana setengah dari kasus tersebut merupakan kasus kejahatan seksual pada anak. Forum Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) kelurahan Pondok Kacang Barat bekerjasama dengan Badan pemberdayaan mayarakat, perempuan dan keluarga berencana (BPMPPKB) Tangsel menggelar Sosialisasi kepada masyarakat terkait UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Selain pengurus RT dan RW juga sejumlah masyarakat antusias mengikuti pentingnya penanganan kasus terhadap anak yang diselenggarakan aktivis PATBM di Aula kelurahan Pondok Kacang Barat, Pondok Aren, Kota Tangsel, Rabu (22/02). Ketua PATBM Pondok Kacang Barat Rohadi menjelaskan, selain tanggung jawab negara, pemerintah dan pemerintah daerah, undang-undang ini pun memberikan amanah, tanggung jawab dan kewajiban kepada masyarakat, sehingga masyarakat tidak boleh lagi berpangku tangan dan bermasa bodoh dalam hal perlindungan terhadap anak.

“Dalam hal ini organisasi masyarakat, akademisi dan pemerhati anak sudah seharusnya turun langsung ke lapangan melakukan pencegahan dengan jalan banyak melakukan edukasi dalam hal perlindungan kepada anak, sehingga kasus-kasus kejahatan terhadap anak (terutama kejahatan seksual) yang akhir-akhir ini banyak menghantui kita bisa diminimalisir,” jelasnya.

Sementara itu, Kabid Bidang Perlindungan Anak BPPMKB Kota Tangsel Nasuha mengatakan, kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi kepada aktivis dan masyarakat yang sudah menyatakan bergabung sebagai Satgas perlindungan anak di tingkat kecamatan dan kelurahan, terkait pemberlakuan Undang Undang perubahan
No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. “Perlindungan dan penanganan kasus anak, bukan suatu kewajiban pemerintah pusat saja namun pihak kelurahan dan kecamatan serta peran keluarga dan masyarakat menjadi prioritas,” kata Nasuha.

Nasuha menambahkan, penanganan anak membutuhkan teknik sendiri. “Menangani anak jangan mengunakan seragam Uniform (seragam resmi) itu akan menimbulkan Psikologis anak menjadi ketakutan,” kata Nasuha dihadapan sejumlah aktivis.

Dalam kesempat itu, kepala Kelurahan Pondok Kacang Barat Yusdi Gozali menjelaskan, sosialisasi perlindungan anak juga telah dilakukan sejak bulan November 2016, PATBM Pondok Kacang Barat Kecamatan Pondok Aren telah ditetapkan menjadi pilot project dalam penanganan dan sosialisasi perlindungan anak. “Sejumlah kegiatan menandai ditetapkannya Pondok Kacang Barat sebagai pilot project dalam penanganan dan sosialisasi perlindungan anak. Seperti lomba mewarnai tingat Play Grup, Paud, TK, SD kelas 1 -3 dan sosilasisasi kepada orang tua terkait hak dan perlindungan anak,” pungkasnya. (rel)