EkspresNews.com – Tim “JARDIT” (Hajar Bandit) bentukan Sat Reskrim Polres Solok Selatan Polda Sumbar berhasil ringkus dan ungkap 3 kasus sekaligus dengan waktu tidak sampai 24 jam pasca laporan diterima.
Diterangkan oleh Kapolres Solok Selatan AKBP Imam Yulisdianto yang didampingi oleh Kasat Reskrim Iptu M.Arvi, Kanit Tipidter Ipda Budi Saputra, Kanit PPA Ipda Alwizi, Senin (10/02) saat Pers Release di Makopolres.
Pertama tentang pengungkapan Kasus Pemerkosaan. Tim JARDIT Reskrim berhasil menangkap dan mengamankan tersangka pelaku GA (25 tahun) dalam rentang waktu 12 jam pasca laporan masuk dari korban.
Tersangka GA, Tani, suku Kampai alamat Jorong Rawang Nagari Pantai Cermin Kecamatan Sangir Batang Hari, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Korban yang masih di bawah umur, dengan nama samaran sebut saja “Bunga” baru berusia 16 tahun.
Pemerkosaan itu dilakukan tersangka di dalam Kamar rumah Korban pada pagi hari sekitar jam 7.30 WIB Jum’at (07/02). Terhadap pelaku dikenakan Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman Hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.
Yang kedua diterangkan oleh Kapolres tentang pengungkapan kasus pencurian Spare part/Onderdil vital pada alat berat di kawasan GI ( Gardu Induk ) PLN. Awalnya, setelah mendapat laporan dari korban pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2020 dengan nomor LP/38/II/2020/SPKT-Polres, tentang adanya tindak pidana pencurian alat tersebut.
Tim JARDIT Reskrim tidak butuh waktu lama, juga berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku pada hari minggu (09/02) kemaren. Ada 2 Orang tersangka pelaku pencurian besi Spare part alat berat tersebut. Yakni, PI (40 th) suku kuti anyia dan AF (19 th) suku Jawa, alamat di Pekonina Kecamatan Pauh Duo. ke 2 tersangka ini merupakan Security ( Satpam ) di Lokasi GI tersebut.
Kronologis kejadian, korban yang bernama Ito Marliza (Sub Kontraktor di GI) pada tanggal 18 Januari 2020 meletakkan alat-alat mesin eksavatornya di lokasi GI Pln Pekonina kecamatan Pauh Duo, kemudian pada tanggal 05 Februari, korban kembali mendatangi lokasi tempat alatnya itu untuk menjemput alat ekcavatornya tersebut yang akan di bawanya pulang. Namun sesampai di lokasi, korban mendapati alat-alatnya itu sudah tidak ada lagi atau sudah hilang. Merasa dirugikan korban melaporkannya ke Polres “Kedua pelaku ini terancam pasal 363 KUHP, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara”, katanya.
Barang bukti yang diamankan oleh polisi berupa satu buah Track Roller Ekcavator Merek Pc 200. “Onderdil yang dicuri ini sudah dijual oleh pelaku seharga Rp 250 ribu, sedangkan harga normalnya mencapai Rp5 juta,” katanya.
Dilanjutkan oleh Kapolres. Bahwa dini hari tadi sekitar pukul 3.30 WIB, Tim JARDIT bentukan Kasat Reskrim tersebut juga berhasil mengungkap dan melakukan penangkapan 1 unit truk Colt Diesel berisi 100 jirigen BBM jenis Premium beserta sopirnya dengan inisial (GP ) warga Buluh Kasok Kecamatan Sangir Jujuan. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan adanya laporan masyarakat.
Saat ini GP yang juga sekaligus sebagai pemilik mobil Truk pengangkut BMM tersebut diamankan di Makopolres. “Kami masih mendalami dari mana pelaku mendapatkan premium ini, dan ke mana akan dijual, sementara ini menurut keterangannya akan di distribusikannya ke daerah tetangga di Kerinci,” ujarnya.
modusnya, BBM jenis Premium ini dikumpulkan oleh pelaku di dalam bak yamg disamarkan khusus yang sulit terdeteksi.
ditambahkannya, tersangka penyalahgunaan premium ini akan dijerat dengan Pasal 53 huruf B Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Untuk saat ini, pelaku tidak ditahan karena ancamannya di bawah lima tahun.Terangnya
Sedangkan barang bukti berupa 100 jerigen premium beserta mobil pengangkut Mitsubishi Colt Diesel BA 9410 OA sudah diamankan di Mapolres Solok Selatan.
Dia menjelaskan, saat ini premium di berbagai daerah sering terjadi kelangkaan sehingga penyelewengan ini akan sangat besar pengaruhnya terhadap ketertiban daerah.
“Jangan sampai penyelewengan premium ini mengganggu ketertiban di Solok Selatan sebab BBM jenis premium sering langka,” ujarnya.
Dikesempatan itu Kapolres Solok Selatan AKBP Imam Yulisdianto Menghimbau kepada seluruh warga khususnya di Solok Selatan. “Jangan segan-segan dan jangan ragu-ragu, apabila ada tindak pidana kejahatan, segera melapor ke kepolisian terdekat, Kami akan segera tindak lanjuti. Komitmen kami dan jajaran, terhadap tindak kejahatan, tidak ada tunda-tunda hingga menjadikannya PR yang menimbulkan anggapan hitam dan membuat “Trust Publik” atau kepercayaan terhadap jajaran kepolisian menjadi negatif”. Ucapnya
Ini memang komitmen kami se_jajaran Polres Solok Selatan dalam memberantas pelaku-pelaku kriminal.
Motto yang kami galakkan disesuaikan dengan kearifan lokal. “Basamo Manjago, Basamo Mambangun Nagari, Anak Dipangku Kamanakan Dibimbiang. Menjaga dan memelihara Kamtibmas Yang Kondusif Untuk Anak Cucu Kemenakan Solok Selatan”.
Ciptakan suasana aman, tertib dan nyaman serta berkeadilan. Kita tidak tumpul ke atas ataupun tajam ke bawah dalam memberantas pelaku kejahatan di wilayah solok selatan”. Tegas Kapolres
Hal ini juga adalah pesan Pak Kapolri Jendral Idham Aziz dalam mensukseskan Program Pemerintah dengan menciptakan situasi Kamtibmas di seluruh wilayah aman dan nyaman, maka dipastikan pembangunan dan investasi di daerah juga lancar. (Zaki)