EkspresNews.com – Intimidasi, ancaman kekerasan dan ancaman pembunuhan terhadap sejumlah wartawan di Kota Padang Panjang Sumatera Barat melalui pesan singkat (SMS) merupakan tindakan yang tidak profesional dan bentuk nyata dari upaya membungkaman kebebasan pers.
Berdasarkan keterangan Ketua PWI Padang Panjang, ancaman tersebut berasal dari seseorang yang tidak dikenal pada 15 Juli 2016 lalu. Diduga, pesan ancaman tersebut terkait kasus dugaan korupsi biaya rumah tangga Rumah Dinas Wali Kota Padang Panjang yang kini sedang diusut Polresta Padang Panjang dan ramai diberitakan media.
Pengirim sms menyatakan akan mengambil tindakan serius jika pesannya tidak dipatuhi. Tak lama berselang, pesan singkat juga diterima Jasriman (jurnalis Harian Singgalang) dari nomor yang sama yang meminta agar menciptakan suasana kondusif terutama sekali jangan sampai membuat berita yang macam-macam. Sementara pesan singkat kepada Paul Hendri (jurnalis Metro Andalas) isinya hampir sama, namun Paul diancam akan “dimatikan.” Nomor ponsel tersebut ketika dihubungi tidak aktif.
Terkait hal tersebut LBH Pers Padang menyatakan bahwa:
1. Meminta pihak kepolisian melakukan penelusuran dan penyidikan terhadap pengirim sms tersebut, selain telah menebar teror, ia juga telah menciptakan kegaduhan.
2. Tindakan pengancaman terhadap jurnalis merupakan upaya nyata pembungkaman terhadap kemerdekaan dan kebebasan pers
Demikian pernyataan sikap ini disampaikan.
Padang, 17 Juli 2016
Hormat kami,
LBH Pers Padang