Ternyata Catatan Nasabah Pinjol Tak Terintegrasi OJK

JAKARTA, EKSPRESNEWS.COM – Data nasabah yang bandel tidak membayar pinjaman pada platform pinjaman online (pinjol) ternyata tidak terintegrasi dengan SLIK. Ini juga yang membuat tidak ada efek jera. “Data bad customer di fintech tidak terintegrasi dengan SLIK sehingga tidak ada efek jera apabila bad [buruk] di fintech,” kata Ketua Cluster Multiguna AFPI yang juga CEO Maucash, Rina Apriana, dalam keterangan yang diterima, Sabtu (17/12/2022).

SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan berisi soal riwayat debitur. Termasuk mengenai kelancaran peminjaman yang dilakukannya.

Laman OJK menuliskan SLIK dapat digunakan untuk melakukan penilaian pada kualitas debitur. Sistem itu juga memperlancar proses penyediaan dana, penerapan manajemen risiko kredit atau pembiayaan pengelolaan sumber daya manusia pada Pelapor SLIK, verifikasi untuk kerja sama Pelapor SLIK dengan pihak ketiga, dan meningkatkan disiplin industri keuangan.

Sementara itu dalam keterangan tersebut, Rina juga menjelaskan AFPI berupaya agar kredit yang disalurkan dapat terjaga kualitasnya. Misalnya dengan mengembangkan Fintech Data Center (FDC).

Sebagai informasi, FDC mengintegrasikan data antara penyelenggara fintech lending. FDC ini dapat mengetahui kelancaran pinjaman yang dilakukan peminjam.

Selain itu FDC juga dapat digunakan untuk menghindari fraud, pinjaman berlebih saat satu orang melakukan peminjaman pada banyak platform.

Dengan adanya FDC, diharapkan platform fintech lending bisa terbantu untuk menimbang ulang saat menyetujui permohonan peminjaman dari peminjam dengan catatan yang tidak baik. “Dengan proses electronic know your customer (e-KYC) diharapkan bisa mengurangi tingkat fraud atau penipuan yang terjadi di masyarakat. Dengan demikian, bisa memperkecil potensi terjadinya kredit macet atau TWP90,” kata Rina.

Selain itu, AFPI juga mempersiapkan algoritma kecerdasan buatan. Artificial Intelligence (AI) dapat untuk meningkatkan kualitas penilaian kredit, dengan tujuan mengukur risiko kredit dari calon peminjam yang sebelumnya tidak punya riwayat peminjaman kredit. (Skh)