KUANSING, EKSPRESNEWS.COM – Semua aktivitas terkait pasar malam yang berada di dalam area pasar modern Berbasis Tradisional Taluk Kuantan Dihentikan satuan polisi pamong praja pemadam kebakaran dan penyelamatan (Satpol PP PKP) Kabupaten kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Dimana pengelola pasar malam tersebut, sudah melakukan pelanggaran terkait perizinan serta penyelenggaraan terhadap ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Pemberhentian aktivitas tersebut, dipimpin langsung kepala satuan(kasat) Pol PP Kuansing, Santi Evi Dimeti SH berdasarkan pemerintah Bupati Kuansing, Dra. H Suhardiman Amby Ak MM, Senin (21/08/2023).
Semua aktivitas diberhentikan karena ada pelanggaran yang berkaitan dengan perizinan serta pelanggaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yang dilakukan oleh pihak pengelola.
Dengan Demikian, sambung kasat Pol PP PKP Kuansing, pihak pengelola dilarang untuk melakukan aktivitas sebagaimana dimaksud sebelum segala sesuatuanya yang berhubungan dengan perizinan serta pemenuhan tanggung jawab dalam memelihara ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dipenuhi Jum’at (18/08/2023) Taluk Kuantan.
Kemarin malam sudah diingatkan kepada pihak pengelola agar aktivitas pasar malam dihentikan dan pihak pengelola di panggil ke kantor. Namun yang datang kekantor justru orang lain yang mengaku saudara pihak pengelola pasar malam dengan artian harus tetap ditutup karena tidak mematuhi apa yang telah disampaikan sebelumnya. (Marianti)