Fokus  

Terima Kunjungan Balai Wartawan Sawahlunto. Kajari Khunaifi : Pers Pilar ke-4 Pengawasan Supremasi Hukum

EkspresNews.com – Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sawahlunto Khunaifi Alhumami, SH,MH bertempat di ruang kerjanya Kamis (9/4) menerima kunjungan Balai Wartawan Kota Sawahlunto.

Kunjungan yang juga sekaligus Audiensi dan silaturahmi ini lebih cepat dari waktu yang dijadwalkan yaitu pada Selasa 23/4 mendatang.

Dalam pertemuan, Wakil Ketua Balai Wartawan Muchtar WS Dan Sekretaris Riswan Idris menyampaikan permohonan maaf bahwa ketua BWS Adek Rosie berhalangan tidak dapat hadir.

Namun pada intinya Sejak dikukuhkan Walikota beberapa bulan yang lalu, kami BWS belum sempat audiensi kepada Kejari yang dalam hal ini sebagai Pembina dari BWS, ujar Riswan Indris menyampaikan.

Kajari Sawahlunto Khunaifi Alhumami sendiri mengungkapkan terimakasih atas kunjungan Balai Wartawan, dimana dia memaklumi ditengah tengah kesibukan kawan kawan sebagai garda terdepan penyampaian informasi apalagi terkait dengan kondisi darurat Covid-19.

Sebagai Pilar keempat Pengawasan Supremasi Hukum, peran kawan kawan jurnalis sangatlah strategis dalam upaya mencapai penegakan hukum.

“Untuk itu saya minta kawan kawan jangan sungkan dengan lembaga yang saya pimpin disini, kami sangat terbuka silahkan hubungi dan silahkan datang,” ujar Khunaifi.

Selain itu katanya, Kejaksaan Negeri Sawahlunto siap kawal bantuan Covid-19. Jika ada yang menyimpang akan ditindak tegas.

“Sesuai instruksi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat Amran SH MH kepada seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Sumbar, untuk melakukan pengawalan secara ketat di wilayah tugas masing-masing,” tambah Kajari lagi.

Terkait dengan penyalahgunaan anggaran atau tindak pidana korupsi apalagi yang berhubungan dengan kedaruratan Covid-19 dia menyatakan, tindakan tegas yang akan dilakukan adalah dengan menjerat oknum pelaku dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan hukuman maksimal.

“Jika melakukan tindak pidana korupsi saat sedang ada musibah seperti ini, bukan lagi hukuman biasa, bisa-bisa hukuman berat dan maksimal,” ujarnya.

Saat ditanya tentang tata laksana dan proses hukum dia menjawab kebetulan Sawahlunto hari ini perdana melakukan Proses gelar perkara melalui video conference dengan tiga institusi, kejaksaan,lapas,dan pengadilan negeri dimana ,dalam persidangan kali ini kejaksaan negeri sawahlunto menggelar 5 kasus diantarannya 3 kasus pencurian ,1 kasus narkoba ,dan 1 kasus penipuan. pengelaran kasus melalui video conference ini tekait dengan wabah covid-19.(Ab1)