PEKANBARU, EKSPRESNEWS.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui tim gabungan berhasil menggagalkan peredaran narkotika dengan jumlah fantastis. Yakni sebanyak 203 kg sabu dan 404.491 butir ekstasi. Hal ini diketahui dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Mapolda Riau, Senin (19/9/2022).
Hadir dalam kegiatan itu Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Yos Guntur, Direktur Intelkam Kombes Pol Aris Prasetyo Indrayanto dan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto.
Irjen Iqbal dalam penjelasannya mengatakan, pengungkapan itu berasal dari 3 penangkapan berbeda dalam kurun waktu 4 hari. Berawal dari tanggal 11 September 2022 di Kota Pekanbaru. Di mana, dalam penangkapan tersebut tim dari Ditresnarkoba Polda Riau berhasil meringkus 10 orang dengan barang bukti 100 kg sabu dan 100 ribu butir ekstasi.
“Ahad 11 September 2022 di sebuah rumah di Jalan Taman Karya, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru diamankan barang bukti narkoba 100 kg sabu dan 100 ribu butir ekstasi yang disimpan di dapur rumah,” ungkap Kapolda.
Besoknya, 12 September 2022, tim dari Ditresnarkoba kembali mengamankan 11 kg sabu. Penangkapan tersebut merupakan pengembangan kasus dari tersangka ANW yang diamankan Polres Kampar dengan barang bukti 1 kg sabu. Dari informasi yang didapat, ANW mendapatkan narkoba dari seseorang bernama Papi.
Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka Papi tengah berada di sebuah hotel di Jalan Kuantan Raya. Tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan RIY alias Papi. Bersama dia, turut diamankan WIR, RAN dan seorang perempuan bernama RIR. Mereka turut menyimpan 2 bungkus sabu dengan berat 12 gram. “WIR mengaku masih menyimpan sabu di rumah kosnya. Petugas langsung bergerak dan menemukan 11 kg sabu pada rumah dimaksud,” terang Irjen Iqbal.
Keesokan harinya, pada 14 September 2022, Polres Dumai berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 92 kg dan narkotika jenis ekstasi sebanyak 304.491 buti. Bersama barang bukti, Korps Bhayangkara berhasil mengamankan 2 orang tersangka. Di antaranya JUR (45) dan RAF (28).
“Kedua pelaku bersama barang bukti diamankan di Pantai Bandar Laksmana, Kabupaten Bengkalis,” sebutnya. Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menambahkan, pengungkapan tersebut merupakan yang terbesar dan dalam waktu yang sangat singkat sepanjang sejarah Riau. Di mana total keseluruhan penangkapan berjumlah sebanyak 203 kg narkoba jenis sabu dan 404.491 butir ekstasi.
“Ini merupakan yang terbesar sepanjang sejarah pengungkapan Polda Riau. Jumlah ini berhasil diamankan tim gabungan yang bekerja selama 4 hari saja,” pungkasnya. (Red)