EkspresNews.com – Pencoblosan ulang di Nusa Tenggara Timur (NTT) akan digelar pada 27 April 2019. Pencoblosan itu akan dilakukan pada 51 TPS yang tersebar di Kabupaten/Kota di NTT.
“Kami sudah memutuskan agar pelaksanaan pemungutan suara ulang digelar serentak pada 27 April, sehingga pada 28 April sudah bisa diplenokan di tingkat kecamatan,” kata Jubir KPU, NTT, Yosafat Koli, di Kupang, yang dilansir Antara, Rabu (24/4/2019).
Jumlah TPS yang menggelar PSU tersebar pada 16 kabupaten/kota yang ada di provinsi berbasis kepulauan itu. Menurut dia, kabupaten dengan jumlah TPS terbanyak yang akan menggelar PSU adalah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) yakni sebanyak 12 TPS, dengan jumlah pemilih sebanyak 2.041 orang. (Eras/Bdi)