Suarno SH : Segera Laporkan Kesaksian Palsu Kasus Tanah Sirah

Kejanggalan demi kejanggalan dalam kasus dugaan salah eksekusi objek perkara hingga adanya indikasi kesaksian palsu pada putusan Pengadilan Negeri Klas I A Nomor 43/PDT/BTH/2012 makin terlihat. Kuasa hukum Nasrul Cs tetap akan melanjutkan perkara ini dengan melaporkan perkara pidana yang ada didalamnya.

EkspresNews.com – Suarno SH, pengacara kaum Nasrul Koto yang tanahnya dieksekusi pada 2 Oktober 2014 silam berdasarkan putusan Pengadilan Negeri No. 107/PDT.G/2003/PN.PDG, mengatakan akan tetap melanjutkan perkara tanah yang berada di Tanah Sirah Kalumbuk, Kuranji, Padang itu. “Kita akan berupaya untuk melaporkan perkara-perkara pidana yang ada didalamnya, seperti adanya kesaksian palsu dalam putusan Pengadilan Negeri Nomor 43/PDT/BTH/2012 itu,” ujar Suarno SH dalam percakapan telpon dengan Indonesia Raya, Kamis (20/4/2017).

Diceritakannya bahwa perkara ini berawal dari persoalan surat pagang gadai tahun 1946 yang telah dijual oleh kakek Prof. Zainuddin Dt Rajo Lenggang tahun 1911 dan digadaikan lagi oleh kakek serta mamak Prof. Zainuddin Dt Rajo Lenggang pada tahun 1946, yang saat ini telah dibeli oleh Perumahan Astek.

Warga Tanah Sirah
Warga Tanah Sirah Kalumbuk Tuntut Keadilan Pasca Eksekusi 2014 silam.

“Eksekusi itu dilakukan atas dasar gambar bidang tanah yang dikeluarkan oleh BPN Kota Padang tanggal 15 Oktober 2002 dan Surat Ukur No. 516/2003 tanggal 24 Januari 2003, bahwa gambar bidang tanah tersebut atas dasar permohonan H. Nawar Rajo Bujang, jelas tidak ada hubungannya dengan surat 1946 itu,” tegas Suarno SH.

Lalu, lebih jauh Suarno menjelaskan, jika benar ada kesaksian palsu tentu hal tersebut bersinggungan dengan ranah pidana. Dimana, Basyir dalam kesaksiannya mengatakan pernah berjumpa dengan Rifai, namun dalam surat kematiannya, Rifai tersebut meninggal pada tahun 1952 dengan usia 94 tahun. “Kesaksian palsu itu bermuara pada pasal 242 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun, namun untuk Professor itu bisa dipidana dengan pasal 263 KHUP dengan ancaman 7 tahun penjara karena menggunakan surat palsu,” ungkap Suarno.

Sementara itu, dalam Daftar Bukti Tambahan Sidang tanggal 20 Juni 2016 lalu, Suarno SH juga memaparkan, bahwa ada surat dari Komnas HAM RI tanggal 11 September 2015 No.3.356/K/PMT/IX/2015 perihal: Dugaan salah eksekusi oleh PN Klas I A Padang. “Ini salah satu alat bukti bahwa telah terjadi pelanggaran hak asasi terhadap kaum Nasrul dan Kepala Kantor Pertanahan telah dikuasai oleh Prof. Zainuddin Husin Dt. Rajo Lenggang karena tidak mengubris bukti-bukti yang telah kami lampirkan,” tulis Suarno.

Selanjutnya masih dalam surat Daftar Bukti Tambahan Sidang, pernyataan atau kesaksian Munir Burik yang saat ini berusia 96 tahun. Selain itu, juga terdapat surat dari Kerapatan Adat Nagari (KAN) Pauh IX tanggal 17 April 2003 Nomor 30/KAN-P.IX/IV/2003 tentang Penyelesaian Damai Perkara H Nawar Dt Rajo Bujang dengan Prof. H. Zainuddin Husin Dt Rajo Lenggang yang menyatakan bahwa Professor tidak memiliki bukti sah saat dilakukan peninjauan ke lapangan.

Sementara itu, Nasrul yang tanahnya telah dieksekusi oleh pengadilan mempertanyakan secara adat persoalan ini. “Secara adat, kami jelas menguasai tanah ini, kami jelas memiliki pandam pakuburan di tanah ini. Kalau professor itu mana ada pandam pakuburannya disini? Kami juga tidak mengenal orang-orang (Prof. Zainuddin -red) tersebut,” urai Nasrul didampingi Amirdas, Bakri dan beberapa orang masyarakat lainnya.

Nasrul berharap pengadilan bisa lebih adil untuk membuka persoalan ini lebih jelas. Pada dasarnya, Nasrul memiliki bukti kongkret dengan adanya pandam pakuburan yang tertuang dalam Ranji di Tanah Kareh sebagai bukti kepemilikan tanah. “Pengakuan sepadan atau yang berbatasan dengan tanah saya, itu jelas, silahkan tanyakan langsung kepada empat batas penjuru tanah ini. Mereka mengakui bahwa ini adalah tanah kaum saya,” ungkapnya.

Namun, upaya konfirmasi persoalan tanah ini kepada pihak Professor Zainuddin tidak berhasil dilakukan karena alamatnya di jalan Tempua II tersebut kosong. (tim)




Cawako & Cawawako


This will close in 8 seconds