Sosialisasi KUHP Baru Digelar di Medan

MEDAN, EKSPRESNEWS.COM – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru telah disahkan. Setelah disahkan maka ada sosialisasi, agar masyarakat memahami isi dan maksud dari pasal-pasalnya.

Sosialisasi KUHP adalah tanggung jawab bersama. KUHP adalah UU yang mengatur masyarakat sehingga diharap seluruh elemen masyarakat mensukseskan sosialisasinya.

Universitas Sumatera Utara bersama Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) menyosialisasikan KUHP di Hotel Grand Mercure Medan Angkasa, Kota Medan, Sumatera Utara, Senin, 9 Januari 2023.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Mahmul Siregar menjelaskan sudah sejak lama muncul keinginan untuk memiliki sebuah UU KUHP nasional yang menggantikan Wet Book van Sraftrecht (WvS) warisan kolonial yang diberlakukan oleh pemerintah kolonial Belanda berdasarkan asas konkordansi di Indonesia.

“Kajian, studi dan penelitian tentang konsep, gagasan, sistem KUHP Nasional sudah sejak lama dilakukan, dikonsultasikan dan diperdebatkan dengan melibatkan akademisi, pakar hukum, praktisi hukum dan tokoh masyarakat. Akhirnya, pada 2 Januari 2023 telah diundangkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” buka Mahmul.

KUHP baru tersebut tentunya akan terdapat sejumlah pembaharuan jika dibandingkan dengan WvS warisan kolonial. Pembaharuan tersebut terjadi karena adanya perbedaan landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang disebabkan karena perbedaan cita dan politik hukum yang didasari atas keinginan sebuah masyarakat yang merdeka dan berdaulat.

“Melalui KUHP baru dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 berupaya mengakomodir nilai-nilai religius, kearifan lokal dan keberagaman. Tentu bukan hal yang mudah, tapi kami mengajak para pakar untuk terlibat langsung dalam perumusan dan pembahasan KUHP Nasional ini,” lanjutnya.

UU KUHP sendiri mulai berlaku setelah tiga tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya. Mahmul menambahkan, selama tiga tahun tersebut harus dilakukan sosialisasi kepada seluruh komponen masyarakat.

“Sosialisasi tentu akan berperan penting dalam memberlakukan sebuah produk hukum dan kebijakan secara efektif. Selama sosialisasi tersebut nantinya akan mengandung sejumlah fungsi penting, antara lain fungsi edukasi, aspirasi dan persepsi,” lanjutnya.

Mahmul mengaku, selama proses sosialisasi, para peserta merespons positif kegiatan tersebut. Banyak pertanyaan dan hal-hal penting yang didiskusikan dalam kegiatan sosialisasi ini.

“Hal tersebut penting, supaya perbedaan yang ada saat ini bisa didapatkan pemahaman yang sama dari makna yang terkandung dalam KUHP tersebut,” tambahnya.

Perihal strategi kedepannya, Mahmul mengusulkan bahwa kedepannya, selain sosialisasi seperti ini, dilakukan model lainnya, seperti training of trainee (ToT) sehingga banyak ahli dan praktisi serta akademisi yang bisa mempelajari hal tersebut secara mendalam.

“Selain sosialisasi seperti ini, kedepannya kita akan mengusulkan untuk melakukan kegiatan ToT kepada akademisi dan para praktisi hukum (hakim, jaksa, polisi dan advocad). Tujuannya agar nantinya masyarakat bisa teredukasi melalui pakar hukum terkait,” lanjutnya.

Sependapat dengan Mahmul, Ketua Mahupiki Sumatera Utara (Sumut) Rizkan Zulyadi memberikan tanggapan positif atas disahkannya KUHP tersebut. Pasalnya, dirinya menjelaskan bahwa KUHP baru ini mengakomodir semua perspektif yang ada di kalangan masyarakat.

“KUHP baru ini sangat baik ya, karena mampu mengakomodasi semua persoalan yang ada di kalangan masyarakat, baik secara adat maupun kehidupan masyarakat semuanya terlindungi,” kata Rizkan.

Rizkan mengajak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami makna yang terkandung dalam KUHP tersebut untuk berdiskusi langsung dengan lembaga dan pihak yang berwenang. Hal tersebut dilakukan agar menghindari kesalahan informasi maupun penafsiran di golongan masyarakat.

Melalui Rizkan, Mahupiki berkomitmen sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah dalam mendistribusikan informasi dan memberikan edukasi kepada masyarakat.

“Bagi para masyarakat yang ingin berdiskusi mengenai KUHP ini, kami sangat terbuka dalam memberikan informasi tersebut kepada masyarakat karena ini sebagai komitmen dan tanggungjawab kami dalam mensosialisasikan KUHP,” ujarnya. (*)




Cawako & Cawawako


This will close in 8 seconds