EkspresNews.com – Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani mengemukakan, meskipun sudah terjadi sejak 2003 lalu, munculnya kasus vaksin palsu adalah musibah, dan sudah bukan lagi waktunya saling menyalahkan.
“Musibah ini bukan milik pemerintahan di masa lalu tetapi kita yang perlu introspeksi diri, berpikir cepat, untuk segera mengambil tindakan. Apa yang bisa kita lakukan untuk menangani dampaknya terhadap anak-anak, dan semoga musibah ini tidak terjadi di masa mendatang,” kata Puan saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) tingkat menteri Penanganan Dampak Vaksin Palsu di ruang rapat menko, gedung Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (26/7) pagi.
Satu hal yang terpenting, menurut Menko PMK, adalah dampak psikologis bagi para orang tua dari anak-anak yang menjadi korban vaksin palsu. Untuk itu, Menko PMK mengajak semua pihak, kita saling bersinergi, mengedukasi dan menginformasikan kepada masyarakat akan manfaat vaksinasi, dan mereka yang telah jadi korban mau mengikuti vaksinasi ulang.
Adapun kepada aparat penegak hukum, Menko PMK Puan Maharani meminta agar hukuman yang diberikan dapat memberikan efek jera.
Pasien Vaksin Palsu Wajib Ikut
Sebelumnya Menteri Kesehatan (Menkes) Nila F. Moeloek menyampaikan, pihaknya telah melakukan vaksinasi ulang kepada sejumlah anak yang menjadi korban vaksin palsu. “Vaksinasi ulang diwajibkan kepada anak yang terpapar vaksin palsu,” tegas Menkes kepada wartawan sebelum mengikuti Rakor tingkat menteri itu.
Menkes menjelaskan, vaksin merupakan kebutuhan anak di bawah usia 11 tahun, yang umumnya sistem kekebalan mereka belum baik, sehingga vaksinasi menjadi penting. Ia menegaskan, pemberian vaksin ulang harus sesuai dengan takaran Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) agar tidak terjadi efek samping yang tidak diinginkan.
“Kementerian Kesehatan telah bergerak untuk melakukan vaksinasi guna memberi pertolongan dan ketenangan kepada masyarakat,” terang Nila.
Dalam rakor tersebut terungkap, bahwa program vaksinasi bagi anak-anak Indonesia oleh Kementerian Kesehatan RI masuk dalam program imunisasi wajib. Adapun sasaran program imunisasi milik pemerintah itu mencakup bayi (usia 0 – 11 bulan) sebanyak 4.869.932 anak; bayi di bawah tiga tahun (batita) sebanyak 4.772.462 anak; dan anak SD kelas 1 – 3 sebanyak 13.972.182 anak.
Sementara vaksin imunisasi yang disediakan oleh pemerintah meliputi sembilan jenis, yaitu vaksin hepatitis B rekombinan, BCG, trivalen Oral Polio Vaccine, bivalen Oral Polio Vaccine, Inactivated Polio Vaccine (IPV), campak, Difteri Tetanus (DT), Tetanus difteri (Td), dan pentavalen DPT-HB-Hib.
Selain itu, pemerintah juga setiap tahunnya mengalokasikan anggaran untuk penyediaan vaksin bagi seluruh anak yang menjadi sasaran program. Rakor tersebiut dihadiri pula oleh Menkes Nila F Moeloek; Kapolda Metro Jaya Moechgiyarto; Kepala Badan POM, Penny Kusumastuti Lukito; perwakilan dari Bio Farma, IDI, IDAI, IAI, dan undangan lainnya.
(humas Seskab)