Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka Usi Gomes Bacakan Permohonan

PADANG – Pengadilan Negeri Padang menggelar sidang Pra Peradilan terkait permohonan selebgram Usi Gomes untuk membatalkan status tersangkanya oleh BPOM Padang karena diduga menjual jamu pelangsing yang ternyata tidak memiliki kandungan Sibutramin, Kamis 7 November 2024.

Hakim tunggal Said Amrizal Zufri, S.H membuka sidang yang dihadiri oleh kuasa hukum Ricky Hadiputra, S.H., Ilham Fajri, S.H., Mirza Ardila, S.H., Ibnu Faillah Mirza, S.H yang tergabung dalam Kantor Hukum Francis Law sedangkan BPOM Padang dihadiri tim hukum dari BPOM Pusat.

Pada sidang sebelumnya, BPOM Padang tidak hadir dikarenakan harus mendatangkan tim hukum dari BPOM Pusat. Untuk agenda sidang untuk mendengarkan permohonan pemohon.

Dalam permohonan pemohon meminta menerima dan mengabulkan permohonan untuk keseluruhan. Menyatakan penggeledahan tanggal 22 Juli 2024 tidak sah dan melawan hukum. Menetapkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SPP/06/BBPOM/PPNS/VII/2024 tanggal 22 Juli 2024 dalam laporan kejadian nomor : LK/06/ BBPOM/PPNS/VII/2024 tanggal 22 Juli 2024 serta segalanya surat-surat lainnya yang berkaitan dengan perkara dimaksud adalah tidak sah menurut hukum;

Masih dalam permohonan pemohon, menyatakan penetapan Tersangka atas nama USRIANTI (Pemohon) dengan dugaan melakukan tidak pidana berdasarkan Pasal 435 jo Pasal 138 Undang-Undang RI no 17 tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur tentang pidana bagi pelaku yang melanggar ketentuan pengadaan, produksi, penyimpanan, promosi, peredaran, dan pelayanan sediaan farmasi dan alat kesehatan, adalah tidak sah dan melawan hukum;

Menyatakan seluruh alat-alat bukti baik keterangan saksi, serta obat-obat dan surat lainnya dan bukti lainnya dinyatakan tidak sah melawan hukum; dan menetapkan pemeriksaan Pemohon sebagai Tersangka yang dilakukan oleh  Termohon adalah tidak sah menurut hukum;

Memerintahkan dan mewajibkan kepada Termohon untuk mencabut Penetapan Tersangka atas diri Pemohon; Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis, cacat sosiologis, cacat fakta dan bertentangan atau tidak sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Memulihkan hak-hak Pemohon baik itu dalam kemampuan kedudukan  dan harkat serta martabat; Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) Pasal 3 ayat 1 butir f menyatakan bahwa tugas BPOM adalah memberikan bimbingan teknis dan supervisi dibidang pengawasan Obat dan Makanan sedangkan pada butir g pelaksanaan penindakan terhadap pelanggaran.

“Kendati saudari Usi melakukan kesalahan atas dasar ketidaktahuannya terhadap kandungan-kandungan dari jamu yang ia jual secara online dan barang-barang juga di show on diruang tamu rumahnya itu, BPOM tidak bisa serta merta menindak, harusnya ikuti prosedur terlebih dahulu dengan melakukan pembinaan dan supervisi,” ungkap pemerhati sosial Firdaus Soleh saat dimintai pengamatannya terhadap perkara penetapan tersangka Usi Gomes dikawasan GOR H Agus Salim Padang, Kamis 7 November 2024.

Apalagi, katanya, secara kewenangan sesuai pasal 4, bahwa BPOM berewenang untuk 3 hal, yaitu menerbitkan izin edar produk dan sertifikat, lalu melakukan intelijen dan penyidikan bidang pengawasan obat dan makanan, serta yang ketiga memberikan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan.

“Secara aturan wajar saja Usi meminta Pra Peradilan terkait status tersangkanya karena yang dia yakini sampai saat terjadinya penahanan dan penyitaan obat-obat yang dia jual, tidak ada dari BPOM melakukan pembinaan baik sebelum edar maupun pengawasan selama beredar. Menurut pengakuan Usi, dia dipantau selama 3 bulan, itu pun dia ketahui setelah ditetapkan sebagai tersangka. Agak aneh dan lain memang, prosedural dari BPOM Padang ini,” ujarnya.

Dirinya berharap hakim tunggal dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya terhadap umkm seperti Usi ini. Katanya, independensi hakim akan terlihat saat nanti sidang putusan. “Diharapkan independensi penegak hukum dalam hal ini hakim dalam kasus pra peradilan tersebut sehingga hak-hak masyarakat kecil dapat ditegakkan dan kepada BPOM diharapkan lebih gencar memberikan sosialisasi dan pembinaan daripada penindakan,” tuturnya. (Tim)