Sidang Lokasi Bukit Cambai, Anak Bupati Solok Tak Mampu Tunjukkan Batas Sepadan

KABUPATEN SOLOK, EKSPRESNEWS.COM – Bergulirnya perkara perdata antara anak kedua Bupati Solok Epiyardi Asda, Arina Saufi Ardi dengan Anggota Kaum Suku Malayu Tinggi, Jorong Aie Sanam, Nagari Sungai Nanam Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok, Misnawati ke meja hijau, menandakan penolakan terhadap penguasaan lahan oleh keluarga Bupati Solok Epiyardi Asda di Bukit Cambai itu.

Pasalnya, tanah/lahan yang dibeli anak kedua Bupati Solok itu saat ini digugat oleh anggota Kaum Malayu Tinggi Jorong Aie Sanam Nagari Sungai Nanam ke Pengadilan Negeri (PN) Kotobaru, dengan Nomor Perkara: 16/PDT.G/2023/PN.KBR, yang sampai saat ini telah melakukan sidang lokasi.

Hal itu dikatakan oleh Kuasa Hukum Misnawati, Anggota Kaum Malayu Tinggi Jorong Aie Sanam Nagari Sungai Nanam, Yogi Anggara, SH kepada media ini di Kabupaten Solok, Senin (28/08/2023), setelah dirinya melakukan sidang lokasi beberapa hari yang lalu.

Pengacara muda Yogi Anggara mengungkapkan, dalam sidang lokasi tersebut Arina Saufi Ardi bersama pengacaranya Dr Suharizal, SH, MH, tidak mampu menunjukkan batas tanah atau batas sepadan dari tanah yang dibelinya itu. Selain itu, orang yang telah menjual tanah ke anak Bupati Solok tersebut juga tidak datang kelokasi itu.

“Secara administratif, memang sertifikat dari tanah seluas lebih kurang 5,8 hektar yang dibeli oleh Arina Saufi Ardi sudah ada, namun itulah yang kita gugat di pengadilan karena tanah objek perkara, serta lahan sekitar tanah objek perkara tersebut itu dikuasai oleh klien saya Misnawati, Kaum Suku Malayu Tinggi,” sebut Yogi Anggara.

Diungkapkannya, dari persidangan itupun terungkap bahwa yang mengaku punya tanah seluas lebih kurang 5,8 hektar, yang menjual kepada anak Bupati Solok Epiyardi Asda, dengan harga Rp1.350.000.000,- (satu miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah) bernama Jasril.

“Tanah tersebut dibuat alas haknya tanpa sepengetahuan penggugat (Misnawati), dan terbitlah sertifikat atas tanah tersebut. Sedangkan Jasril ini tidak pernah menguasai, menggarap tanah tersebut, dan bahkan ia bukan anggota Kaum Suku Malayu Tinggi itu,” ungkapnya.

Pada sidang lokasi itu, Yogi Anggara juga menyebutkan Bahwa Bupati Solok Epiyardi Asda dengan rombongan sempat ke lokasi, setelah beracara sidang lokasi usai. Selain itu, juga terlihat anggota kepolisian.

“Kita tidak mengetahui apa kepentingan para petugas kepolisian tersebut, sedangkan saat itu adalah permasalahan perdata. Apakah ini sebagai bentuk upaya untuk menakut-nakuti masyarakat, kita belum tahu,” ucapnya.

Jika pun terjadi pidana, imbuhnya, diatas perkara perdata tersebut tentunya perkara pidana belum bisa dilanjutkan karena perkara perdata masih berlanjut, dan itu dijelaskan di Peraturan Mahkamah Agung (PerMA).

Pengacara muda itu juga menegaskan bahwa sebagai pengacara yang sudah disumpah, akan tetap memperjuangkan keadilan hukum di tengah-tengah masyarakat, apalagi masyarakat terzolimi. “Sudah kewajiban kita sebagai pengacara untuk mendampingi masyarakat dalam memperjuangkan keadilan hukum,” pungkasnya. (Rd)

 

 

 

This will close in 8 seconds