Fokus  

Setahun Disegel, Masyarakat Gugat Lagi Izin Bangunan Ali Mukhni

Masyarakat Air Tawar Barat kembali resah. Pembangunan gedung yang sudah disegel oleh Pemerintah Kota Padang karena menyalahi perda, pekerja kembali melakukan pengecoran melanjutkan pembangunan. Diduga izin bangunan baru yang diperoleh pemilik Ali Mukhni kembali mengangkangi Perda No 7 Tahun 2015.

PADANG, EKSPRESNEWS.COM – Bangunan rumah dan toko di jalan Hamka no 115 atau di jalan Cendrawasih Kelurahan Air Tawar Barat milik Ali Mukhni yang sudah disegel oleh Pemerintah Kota Padang tanggal 17 Oktober 2022 karena melanggar Perda No 7 Tahun 2015 kembali dilanjutkan pembangunannya.

Masyarakat Air Tawar Barat juga melihat pekerja mulai bekerja pada tanggal 21 Agustus 2023. Namun, pekerja lebih banyak beraktivitas melakukan kegiatan pembangunan dimalam hari. “Kami melihat pertama kali pekerja kembali melakukan aktivitas mencor dilantai atas itu pada malam hari, 21 Agustus,” ujar salah seorang warga yang enggan dituliskan namanya kepada Indonesia Raya (afiliasi EkspresNews), Jumat 13 Oktober 2023 di kawasan Masjid Raya Sumatera Barat.

Beberapa orang perwakilan masyarakat menyesalkan adanya izin baru yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan nomor izin Persetujuan dari Permohonan Bangunan Gedung No. SK-PBG-137104-26072023 milik mantan Bupati Padang Pariaman 2 periode itu.

“Kami merasa keberatan atas dilanjutkannya pembangunan gedung, karena kami yang terdampak dari pembangunan ini tidak pernah diajak untuk berdialog. Poin nomor 1 pada izin baru itu, jelas tertulis Bangunan Baru, apalagi bangunan sudah berdiri dan pernah disetujui kemudian disegel karena menyalahi ketentuan perizinan,” katanya.

Pada pembangunan gedung pertama kali menyalahai aturan Garis Sempadan Bangunan (roilen) yang hanya berjarak sekitar satu meter dari Jalan Cendrawasih. Pembangunan itu membuat jalan sektor 3 evakuasi tsunami menjadi sempit.

Selain itu, penerapan prosedur keselamatan kerja yang tidak sesuai aturan. Warga menyebut banyak material bangunan yang berjatuhan ke rumah-rumah dan jalan raya akibat tidak profesionalnya pengerjaan yang dilakukan. “Lantai dua rumah warga di sebelah gedung ini dipenuhi sampah dari para pekerja dan juga kerikil yang berjatuhan,” kata masyarakat mengeluhkan persoalan dilanjutkannya pembangunan 5 lantai tersebut.

Menanggapi izin baru, masyarakat sudah melakukan pelaporan atas keberatan kelanjutan gedung ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padang dan mendapatkan balasan bahwa pemilik gedung melakukan pembaharuan izin. DPUPR juga menyebutkan bahwa telah dilakukan kajian teknis yang melibatkan Tim Profesi Ahli (TPA) sehingga diterbitkan PBG Nomor SK-137104-260720203-003 tanggal 26 Juli 2023 ditandatangani oleh Kadis PUPR Tri Hadiyanto.

“Kajian tim teknis yang bagaimana, masyarakat sama sekali tidak melihat dan mengetahui ada tim yang mengkaji ulang. Logika berpikirnya jika dilakukan kajian teknis kembali, tentu ada ahli yang datang ke lokasi. Kami warga tidak ada melihat yang datang, jadi kajian itu hanya sebatas diatas kertas saja,” katanya.

Masyarakat juga melaporkan pembangunan yang mengangkangi perda kepada Walikota Padang, Ketua DPRD Kota Padang, dan beberapa instansi terkait.

Pengamatan Indonesia Raya di lokasi pembangunan, Sabtu 14 Oktober 2023, terlihat beberapa orang pekerja tengah sibuk di lantai 5. Beberapa titik pengecoran juga terlihat jelas dari bawah. Pembangunan memang dilanjutkan dengan menggunakan jaring pengaman, namun hanya sedikit saja.

Masih pengamatan langsung, Indonesia Raya menemukan banyaknya sampah dan bekas-bekas kerja pembanhunan yang masuk hingga berserakan di rumah warga tepat disebelahnya. Hal ini dapat ditenggarai karena tidak representatifnya jaring pengaman yang dipasang. Selain itu, memang tidak ada jarak antara bangunan warga dengan bangunan 5 lantai milik mantan Bupati Ali Mukhni tersebut.

Akan tetapi saat dikonfirmasi kepada Ali Mukhni melalui pesan tak kunjung dibalas. Telfon selulernya juga sudah dihubungi, tapi tidak aktif sehingga masyarakat kehilangan haknya untuk mengetahui bagaimana proses perizinan tersebut bisa didapatkan usai melanggar perda. (Red)

 

 

 

This will close in 8 seconds